ANALISIS PENGAWASAN PENGELOLAAN DANA DESA OLEH INSPEKTORAT KABUPATEN SERAM BAGIAN BARAT

Authors

  • Faisal Achmad STKIP Seram Raya

DOI:

https://doi.org/10.62567/micjo.v1i2.74

Keywords:

Efektivitas, Pengelolaan Dana Desa, Pengawasan dan Determinannya

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana Efektivitas Pengelolaan, Efektivitas Pengawasan dan Faktor-faktor Pendukung dan Penghambat Pengelolaan Dana Desa Oleh Inspektorat Kabupaten Seram Bagian Barat. Data yang berhasil dikumpulkan dalam penelitian ini dianalisis dengan teknis analisis kualitatif deskriptif melalui langkah – langkah,atau komponen-komponen analisis data model interaktif. Teknik pengumpulan data digunakan melalui penelitian ini adalah wawancara, observasi dan dokumentasi. Informan penelitian ditentukan melalui teknik purposive sampling, dimana, terhadap pihak – pihak yang dipandang dekat dan mengetahui secara langsung data dan informasi mengenai masalah Pengawasan Pengelolaan Dana Desa Oleh Inspektorat Kabupaten Seram Bagian Barat, yang berjumlah 11 orang. Teknik analisis deskriptif kualitatif  digunakan untuk menganalisis data. Hasil penelitian ini menunjukan, bahwa efektivitas pengelolaan dana desa, efektivitas pengawasan pengelolaan dana desa berada dalam kondisi cukup baik, hal ini didukung oleh faktor kebijakan pemerintah daerah, dan faktor SDM, faktor Anggaran serta faktor sarana dan prasarana berada pada kondisi kurang mendukung.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Dari buku teks:

Achmadi,Adib. 2005. Panduan Pengawasan Keuangan Daerah. Jakarta: Masyarakat Transparansi Indonesia.

Adisasmita,Rahardjo. 2014. Pengelolaan Pendapatan dan Anggaran Daerah. Yogyakarta: Graha Ilmu.

Bohari. 1992. Pengawasan Keuangan Negara. Jakarta: Rajawali Pers.

Bagir Manan, 2001, Menyongsong Fajar Otonomi, PSH Fakultas Hukum UII, Yogyakarta, hlm. 39.

Didik Sukrino, dkk. 2014. Otonomi Desa dan Kesejahteraan Rakyat. Instrans Institute.

Djayasinga,Marselina. 2008. Pengawasan APBD Apa, Siapa, dan Bagaimana. Bandar Lampung: Lembaga Penelitian Universitas Lampung.

Eko. 2015.Kepemimpinan Desa. Jakarta. Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia

H. Tjohroamidjodjo Bintoro. 1986. Manajemen Pembangunan. Jakarta. Cv. Haji Masagung.

H. B. Siswanto. 2006. Pengantar Manajamen, Jakarta, Bumi Aksara,

Kamus Besar Bahasa Indonesia, Medan:Bitra Indonesia, 2013

Konsep Pemerintah Desa Inu Kencana Syafi’I, Etika Pemerintahan, (Jakarta : Rineka Cipta,1994), hal. 97

Rudy. 2012. Hukum Pemerintahan Daerah Prespektif Konstitusionalisme. Bandar Lampung. Indepth Publishing.

R. Bintaro,1989, Dalam Interaksi Desa-kota dan Permasalahannya ,Jakarta Ghalia Indonesia.

Silalahi Ulber. 2010. Metode Penelitian Sosial. Bandung. PT Refika Aditama

Situmorang Victor M dan Juhir Jusuf. 1993. Aspek Hukum Pengawasan Melekat (Dalam Lingkungan Aparatur Pemerintah). Jakarta: Rineka Cipta.

Taliziduhu Ndraha.1991. Dimensi- Dimensi Pemerintahan Desa. Jakarta :PT Bumi Aksara Sutoro

T. A. M. Ronny Gosal. (2014). Pelaksanaan Fungsi Pengawasan Inspektorat Daerah di Kota Manado. Manado : Universitas Sam Ratulangi. http://ejournal.unsrat.ac.id

Widjaja, HAW.2003. Pemerintahan Desa/Marga. PT.Raja Grafindo Persada.Jakarta.

Wa Ode Nahrat. (2011), Analisis Efektivitas Kinerja Pengawasan Oleh Kantor Inspektorat Kabupaten Buton. Kendari : Universitas Terbuka. http://repository.ut.ac.id

Undang-undang:

Undang-Undang Dasar tahun 1945

Undang-Undang No 5 tahun 1979 tentang Pemerintahan Desa

Undang-Undang No 32 Tahun 2004 tentang Otonomi daerah

Undang-Undang No 6 Tahun 2014 tentang Desa

PP No 43 Tahun 2014 Tentang Peraturan Pelaksana UU No 6 Tahun 2014 Tentang Desa

Peraturan Presiden No 192 Tahun 2014 tentang Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan

Peraturan Menteri Dalam Negri Nomor 37 Tahun 2007 tentang pedoman pengelolaan keuangan Desa

Peraturan Menteri Dalam Negri Nomor 47 Tahun 2011 tentag kebijakan pengawasan lingkungan kementrian dalam negeri dan penyelenggaraan pemerintahan daerah tahun 2012

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49 /PMK.07/2016 Tentang Tata Cara Pengalokasian, Penyaluran, Penggunaan, Pemantauan Dan Evaluasi Dana Desa dan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014

Permendagri No. 71 Tahun 2015 tentang kebijakan pembinaan dan pengawasan di lingkungan Kementrian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah tahun 2016

Published

2024-04-30

How to Cite

Achmad, F. (2024). ANALISIS PENGAWASAN PENGELOLAAN DANA DESA OLEH INSPEKTORAT KABUPATEN SERAM BAGIAN BARAT. Multidisciplinary Indonesian Center Journal (MICJO), 1(2), 755–768. https://doi.org/10.62567/micjo.v1i2.74