AKIBAT HUKUM DOKTER MALAPRAKTIK DAN KELUARGA PASIEN YANG MEMBIARKAN KELUARGANYA DITANGANI OLEH DOKTER TANPA SIP

Authors

  • Sabrina Difa Amallia Universitas Duta Bangsa Surakarta
  • Guritno Adi Nugroho Universitas Duta Bangsa Surakarta
  • Adelina Damayanti Anggarini Universitas Duta Bangsa Surakarta

DOI:

https://doi.org/10.62567/micjo.v1i2.114

Keywords:

Malapraktik, Hukum, Tanggungjawab

Abstract

Berdasarkan UU Nomor 29 tahun 2004 tentang praktik kedokteran, pembangunan medis bertujuan untuk meningkatkan kesadaran, keinginan, dan kemampuan individu untuk hidup sehat demi mencapai tingkat kesehatan optimal, yang merupakan bagian dari kesejahteraan umum sebagaimana diamanatkan dalam Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Tindakan malapraktik mengakibatkan kerugian baik secara materiil maupun immateriil bagi pasien atau keluarganya sebagai korban. Metode penelitian hukum yang digunakan adalah penelitian hukum normatif. Jenis dan sumber bahan hukumnya mencakup bahan hukum primer, sekunder, dan tersier, yang diperoleh melalui studi dokumentasi atau studi kepustakaan dengan meneliti, mencatat, dan merujuk pada literatur, peraturan perundang-undangan terkait, pendapat ahli, skripsi, serta materi lain yang relevan dengan topik penelitian. Disimpulkan bahwa hukum yang mengatur persyaratan izin praktik yang diperlikan untuk menjalankan praktik kedokteran berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2004 Tentang Praktik Kedokteran mengatur bahwa setiap dokter dan dokter gigi yang melakukan praktik kedokteran di Indonesia wajib memiliki surat izin praktik. Sedangkan untuk penerapan sanksi pidana terhadap praktik kedokteran tanpa izin diatur dalam pasal 75, pasal 76, pasal 79 Undang Undang Nomor 29 Tahun 2004. Dan untuk pertanggungjawaban dokter yang melakukan perbuatan melawan hukum terhadap kerugian pasien, bentuk pertanggungjawaban dokter disini bisa dipertanggungjawabkan jika ada unsur kelalaian sebenarnya mengandung dua hal yaitu, kelalaian yang diakibatkan karena melakukan sesuatu yang sebenarnya tidak dilakukan dan kelalaian yang diakibatkan karena tidak melakukan sesuatu yang sebenarnya dilakukan.

 

Kata Kunci : Malapraktik, Hukum, Tanggungjawab

 

Downloads

Download data is not yet available.

References

Hasuri, H., & Anam, K. (2020). Pertanggungjawaban Dokter Terhadap Kerugian Pasien Akibat Perbuatan Melawan Hukum. Nurani Hukum, 2(1), 1. https://doi.org/10.51825/nhk.v2i1.6563

Heryanto, B. (2010). Physician Malpractice in Legal Perspective. Jurnal Dinamika Hukum, 10(2), 183–191. http://dinamikahukum.fh.unsoed.ac.id/index.php/JDH/article/view/151

Hidayat, A., Hasnati, H., & Dewi, S. (2023). Analisis Yuridis Terhadap Praktik Kedokteran Tanpa Izin Di Indonesia. Innovative: Journal Of Social Science Research, 3(2), 12181–12189.

Kolib, A. (2020). Analisis Yuridis Perbandingan Risiko Medis dengan Kelalaian Medis. AL-MANHAJ: Jurnal Hukum Dan Pranata Sosial Islam, 2(2), 238–254. https://doi.org/10.37680/almanhaj.v2i2.481

Masri, E. (2019). Jurnal Krtha Bhayangkara, Volume 13 Nomor 2, Desember 2019. Jurnal Krtha Bhayangkara, 13(2 Desember), 223–241.

Miharja, M. (2018). Sanksi Administratif Terhadap Tindakan Malpraktik Dokter Dan Rumah Sakit Di Indonesia. Hukum, 3(2), 204–216.

Pasar, W., & Tasikmalaya, P. (2023). 3 1,2,3. 19(2), 161–171.

Presiden Republik Indonesia. (2004). UU No. 29 Tahun 2004 Tentang Praktik Kedokteran. Aturan Praktik Kedokteran, 157–180.

Sepang, E. (2016). Sanksi Pidana terhadap Praktik Kedokteran Tanpa Izin Menurut Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004. Lex Administratum, 3(Mar), 248–253. https://ejournal.unsrat.ac.id/index.php/administratum/article/view/11500

Sezia Nur Aini, M., & Suryono, A. (2020). Akibat Hukum Malpraktik Terhadap Dokter Ditinjau Dari Hukum Perdata. Jurnal Privat Law, 8(2), 287. https://doi.org/10.20961/privat.v8i2.48422

Vicky Novriansyah, S. P. & A. (2021). Tanggung Jawab Dokter Akibat Malpraktik Medis Dalam Prespektif Hukum Perdata. Journal of Lex Generalis (JLS), 2(3), 957–971.

Published

2024-04-30

How to Cite

Amallia, S. D., Nugroho, G. A., & Anggarini, A. D. (2024). AKIBAT HUKUM DOKTER MALAPRAKTIK DAN KELUARGA PASIEN YANG MEMBIARKAN KELUARGANYA DITANGANI OLEH DOKTER TANPA SIP . Multidisciplinary Indonesian Center Journal (MICJO), 1(2), 1020–1026. https://doi.org/10.62567/micjo.v1i2.114

Similar Articles

You may also start an advanced similarity search for this article.