PERKEMBANGAN ALAT BUKTI ELEKTRONIK HASIL PERETASAN (HACKER) SEBAGAI ALAT BUKTI DALAM TINDAK PIDANA

Authors

  • Trisnawati Trisnawati Universitas Tidar
  • Shofia Hanifah Universitas Tidar

DOI:

https://doi.org/10.62567/micjo.v1i3.162

Keywords:

perkembangan, penyadapan, alat bukti

Abstract

Pembuktian suatu tindak pidana salah satunya dapat melalui bukti alat elektronik. Suatu peraturan yang mengatur alat bukti yang digunakan masih berlaku dalam hal pembuktian kejahatan apapun yang membutuhkan bukti secara digital. Pada perkembangannya alat bukti elektronik diatur dalam Pasal 5 ayat (1) UU ITE bahwa Informasi Eletkronik dan/atau Dokumen Elektronik dan/atau hasil cetaknya merupakan alat bukti hukum yang sah. Namun, terkait perluasan jenis alat bukti elektronik tidak dijelaskan secara rinci termasuk alat bukti hasil penyadapan masih samar, sebab penyadapan sendiri lebih dianggap sebagai tindakan kriminal yang merugikan. Data yang diperoleh dalam penelitian ini dikumpulkan dari berbagai sumber literatur yang berkaitan dengan tema penelitian. Penelitian ini memiliki pendekatan deskriptif yang bertujuan untuk menjelaskan posisi alat bukti elektronik dalam kerangka hukum pidana di Indonesia. Penelitian ini meneliti aspek keabsahan dan kekuatan pembuktian menggunakan alat bukti elektronik yang sah menurut hukum. Data dikumpulkan dari berbagai literatur yang relevan dengan penelitian ini.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Departemen Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia. (2007). Menuju Kepastian Hukum di Bidang : Informatika dan Transaksi Elektronik.

Dr. Abdul Halim Barkatullah, S.H., M. H. (2017). Hukum Transaksi Elektronik di Indonesia: Sebagai Pedoman dalam Menghadapi Era Digital Bisnis e-Commerce di Indonesia (M. H. Dr. Mulyani Zulaeha, S.H. (ed.); 1st ed.). Nusa Media.

Abdul Halim Barkatullah. (2019). Hukum Transaksi Elektronik di Indonesia: Sebagai Pedoman Dalam Menghadapi Era Digital Bisnis e-Commerce di Indonesia. Nusamedia.

Cahyadri, R. A. (2021). Apa yang Harus Ditanyakan kepada Ahli Digital Forensics? (Panduan bagi Praktisi Hukum (1st ed.). Deepublish.

Hukum: Tren Dan Inovasi Di Era Digital. Inovatif: Jurnal Penelitian Ilmu Sosial, 4(2), 4. https://doi.org/https://doi.org/10.31004/innovative.v412.9732

Muhammad Farhan, Rajasa Syaefunaldi, Dhifa Ridho Dwiputra Hidayat, A. U. H. (2023). Penerapan Hukum Dalam Menanggulangi Kejahatan Siber Penegakan Hukum Terhadap Tindak Pidana Siber. Kultura: Jurnal Ilmu Hukum. Sosial, Dan Humaniora, 1(6), 5. https://doi.org/https://doi.org/10.572349/kultura.v1i6.569

Oktaviani, A. (2023). Alternatif Pidana Bagi Pelaku Tindak Pidana Peretasan Di Indonesia Dalam Undang-Undang Informasi Dan Transaksi Elektronik. Novum: Jurnal Hukum, 0(0), 4. https://doi.org/https://doi.org/10.2674/novum.v0i0.50394

Takasya Angela Tanauw Khristanto. (2020). Kedudukan Hukum CCTV Sebagai Alat Bukti Elektronik Setelah Terbitnya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 20/PUU-XIV/2016 Tanggal 07 September 2016. Jurnal Hukum To-Ra, 6(2), 55.

Published

2024-07-30

How to Cite

Trisnawati, T., & Hanifah , S. (2024). PERKEMBANGAN ALAT BUKTI ELEKTRONIK HASIL PERETASAN (HACKER) SEBAGAI ALAT BUKTI DALAM TINDAK PIDANA . Multidisciplinary Indonesian Center Journal (MICJO), 1(3), 1344–1349. https://doi.org/10.62567/micjo.v1i3.162

Similar Articles

1 2 3 4 > >> 

You may also start an advanced similarity search for this article.