PHYSICAL THERAPY TRAINING GUIDANCE FOR INCLUSIVE GROUPS OF PEOPLE WITH DISABILITIES IN NGAWONGGO VILLAGE, MALANG REGENCY
DOI:
https://doi.org/10.62567/micjo.v2i3.721Keywords:
kelompok inklusi, penyandang disabilitas, terapi fisikAbstract
Desa inklusi memberikan ruang pada minoritas yaitu penyandang disabilitas terhadap haki dani kewajibani yangi isetara, iharkat idan imartabat iyang isederajat serta memiliki iperan idan kedudukan iyang isama idalam kehidupan masyarakat di desa. Pemerintah Desa Ngawonggo Kabupaten Malang telah mengupayakan perlindungan hukum terhadap penyandang disabilitas dengan menetapkan Peraturani Desai Nomori 2i Tahuni 2023i tentangi Pembentukani Kelompoki Inklusi Penyandang Disabilitas Desa. Metode yang digunakan adalah pelatihan terapi fisik kepada kelompok penyandang Disabilitas. hasilnya ii pengabdiani kepada masyarakat ini dalam rangka optimalisasi merealisasikan tugas dan fungsi kelompok inklusi sebagai upaya mempercepat kemandirian bagi penyandang disabilitas melalui pelatihan terapi fisik.
Downloads
References
Aan Eko Widiarto, Moh. Fadli, Triya Indra Rahmawan, Marsudi Dedi Putra, Sholahuddin Al-Fatih, Afrizal Mukti Wibowo, (2023), The Drafting Of Village Regulations Concerning The Management Of Agricultural Water Resources, Journal of Community Service and Empowerment, 4 (1), 18-24.
Amelia Puspita, Hari Soeskandi, (2021). Perlindungan Hukum Terhadap Hak Disabilitas Dalam Aksesibilitas di Tata Ruang Publik Kota Surabaya, Jurnal Universitas 17 Agustus 1945, Surabaya, 3 (4), 33-43.
Astuti, D., & Suharto, D. G. (2021). Aksesibilitas Penyandang Disabilitas dalam Pemilu 2019 di Kabupaten Sleman. Public Inspiration: Jurnal Administrasi Publik, 6(1).
Frichy Ndaumanu, (2020). Hak Penyandang Disabilitas: Antara Tanggung Jawab dan Pelaksanaan Oleh Pemerintah Daerah, Jurnal HAM, 11 (1), 134.
Hayati, S. (2019). Peran Dinas Sosial Dalam Pemberdayaan Penyandang Disabilitas Di Kota Binjai. Skripsi. Medan: Universitas Islam Negeri Sumatera Utara.
Hidayati, N. (2011). Dukungan Sosial bagi Keluarga Anak Berkebutuhan Khusus. Journal of Information System Management Innovation, 13 (1), 12–20.
Izzy Al Kautsar, Danang Wahyu Muhammad, (2022). Sistem Hukum Modern Lawrance M. Friedman: Budaya Hukum dan Perubahan Sosial Masyarakat Dari Industrial ke Digital, Jurnal Sapientia et Virtus, 7 (2), 84-99.
Marsudi Dedi Putra, Mukhammad Soleh, Himawan Estu Bagijo, Aghniya Ariza Sa’adah, Nabilah Ayudita, (2024), Assistance in the Expansion of Neighboring to Accelerate Welfare in Bumiayu Village, Malang City, DOI:https://doi.org/10.55927/ajcs.v3i2.8043, 3 (2), 263-276.
Moleong, L. J. (2021). Metodologi Penelitian Kualitatif. Bandung: PT Remaja Rosdakarya.
Mulyani, K., Sahrul, M. S., & Ramdoni, A. (2022). Ragam diskriminasi penyandang disabilitas fisik tunggal dalam dunia kerja. Khidmat Sosial: Journal of Social Work and Social Services, 3(1), 11-20.
Revina Nova Amelia, Nadia Indah Femmithasari, (2023), Sengketa Keputusan Tata Usaha Negara Pada Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Di Kementerian Perhubungan Republik Indonesia, Jurnal Dinamika Hukum, 24 (1), 129-138.
Riza Milinia Yahya, (2023), Dukungan Sosial Keluarga Terhadap Anak Disabilitas Desa Ngawonggo Kec. Tajinan Kab. Malang, Skripsi, Tidak Diterbitkan, Universitas Muhammadiyah Malang.
Siti Faridah, (2019), Lemahnya Penegakan Hukum dalam Kasus Kekerasan Terhadap Perempuan Penyandang Disabilitas, Lex Scientia Law Review, 3 (1), 15-30.
Wardani, I. G. A. K. (2013). Pengantar Pendidikan Anak Berkebutuhan Khusus. Skripsi. Banten: Universitas Terbuka.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Marsudi Dedi Putra, Mukhammad Soleh, Imam Ropii , Himawan Estu Bagijo, Regitha Putrii Erlanha, Siti Naharotun Nikmah

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.