IMPLEMENTASI PERATURAN DAERAH KABUPATEN MAROS NOMOR 14 TAHUN 2016 TENTANG SISTEM PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN
DOI:
https://doi.org/10.62567/micjo.v2i1.544Keywords:
Sistem penyelenggaraan pendidikan, Peraturan daerah, Kabupaten MarosAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk menilai tingkat efektivitas penyelenggaraan pendidikan di Kabupaten Maros berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Maros Nomor 14 Tahun 2016 tentang Sistem Penyelenggaraan Pendidikan. Penelitian ini menggunakan metode deskriptif kualitatif melalui observasi dan eksplorasi terhadap implementasi Peraturan Daerah Kabupaten Maros Nomor 14 Tahun 2016 tentang Sistem Penyelenggaraan Pendidikan. Pengumpulan data dilakukan melalui penelusuran dan penelaahan terhadap substansi materi Peraturan Daerah, peraturan pelaksanaan, serta penelusuran dan penelaahan terhadap data statistik tarkait indikator penyelenggaraan pendidikan di Kabupaten Maros. Hasil pengumpulan data dianalisis secara normatif kemudian disajikan secara sistematis untuk mendeskripsikan tingkat efektivitas penyelenggaraan pendidikan di Kabupaten Maros berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Maros Nomor 14 Tahun 2016 tentang Sistem Penyelenggaraan Pendidikan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa implementasi Peraturan Daerah Kabupaten Maros Nomor 14 Tahun 2016 tentang Sistem Penyelenggaraan Pendidikan, belum efektif. Hal tersebut disebabkan adanya 16 dari 18 pendelegasikan tindak lanjut Peraturan Daerah Kabupaten Maros Nomor 14 Tahun 2016 tentang Sistem Penyelenggaraan Pendidikan baik berupa Peraturan Bupati maupun Keputusan Bupati yang belum dilaksanakan serta adanya ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Maros Nomor 14 Tahun 2016 tentang Sistem Penyelenggaraan Pendidikan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Selain itu terdapat 10 dari 22 indikator penyelenggaraan urusan pemerintahan bidang pendidikan yang belum mencapai target RPJMD berdasarkan perhitungan persentase capaian akumulatif tahun 2021 sampai dengan 2023.
Downloads
References
Ali, L. (2019). Implementasi Pendidikan Keaksaraan Di Kabupaten Maros. 3, 9–25.
Dhoka, F. A., Poang, F., Dhey, K. A., Lajo, M. Y., Guru, P., Dasar, S., Tinggi, S., Pendidikan, I., & Bakti, C. (2023). JURNAL PENDIDIKAN INKLUSI Citra Bakti PERMASALAHAN SOSIAL ANAK BERKEBUTUHAN KUSUS. 1, 20–30. https://jurnalilmiahcitrabakti.ac.id/jil/index.php/jpicb/article/download/2109/604/
Faisal, A. F. (2022). ANALISIS PENGALIHAN KEWENANGAN PENGELOLAAN PENDIDIKAN MENENGAH DARI PEMERINTAH KABUPATEN / KOTA KE PEMERINTAHPROVINSI DI KABUPATEN MAROS. Indonesian Journal of Intelectual Publication, 2(3), 96–102.
Fathurrahman. (2021). Implementasi Peraturan Daerah nomor 1 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Gratis di Kabupaten Pangkep. Media Keadilan: Jurnal Ilmu Hukum, 142–162.
Irawati, E., & Susetyo, W. (2017). Implementasi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional Di Blitar. Jurnal Supremasi, 7(1), 3. https://doi.org/10.35457/supremasi.v7i1.374
Irwan, L., Saharmd, S., & Muhammad, R. (2022). Pendidikan Literasi Digital Bagi Generasi Muda di Kabupaten Maros. Jurnal Pengabdian Masyarakat Hasanuddin, 3(2), 83–88.
Munawaroh, N. (2022). Jurnal JISIPOL Ilmu Pemerintahan Universitas Bale Bandung 26 TAHUN 2009 TENTANG PENDIDIKAN GRATIS TINGKAT SEKOLAH MENENGAH PERTAMA OLEH DINAS PENDIDIKAN DI KABUPATEN BANDUNG Jurnal JISIPOL. Jurnal Jisipol Ilu Pemerintahan Universitas Bale Bandung 26 Tahun 2009 Tentang Pendidikan Gratis Tingkat Sekolah Menengah Pertama Oleh Dinas Pendidikan Di Kabupaten Bandung Jurnal Jisipol, 6(April).
Nurochmah, A. (2022). Pengelolaan Satuan Pendidikan Dalam Rangka Mencetak Insan Generasi Muda Yang Unggul Di Smk Tri’S Maros Kabupaten Maros. TEACHING : Jurnal Inovasi Keguruan Dan Ilmu Pendidikan, 2(2), 174–180. https://doi.org/10.51878/teaching.v2i2.1298
Riswandi, A., & Wekke, I. S. (2024). Mewujudkan Pendidikan Karakter yang Berdaya Saing di Kabupaten Maros. Salewangang, 18(1), 1–6. https://doi.org/10.13140/RG.2.2.14006.68164
Syaban, A., Iru, L., & Asuru, A. (2020). Implementasi Kebijakan Pemerintah Daerah Di Bidang Pendidikan Non Formal Pada Anak Jalanan Di Kota Kendari. Selami Ips, 12(2), 245. https://doi.org/10.36709/selami.v12i2.10855
Peraturan Perundang-undangan:
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan.
Peraturan Daerah Kabupaten Maros Nomor 14 Tahun 2016 tentang Sistem Penyelenggaraan Pendidikan.
Peraturan Daerah Kabupaten Maros Nomor 15 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini.
Peraturan Daerah Kabupaten Maros Nomor 5 Tahun 2021 tentang Rencana Pembangunan jangka menengah Daerah Kabupaten Maros Tahun 2021-2026.
Peraturan Daerah Kabupaten Maros Nomor 5 Tahun 2022 tentang Pengembangan Budaya Literasi
Peraturan Bupati Maros Nomor 19 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Inklusif di Kabupaten Maros
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Anita Hakim, Muhammad Rizki Idris

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.