TOLERANSI ANTAR UMAT BERAGAMA DI INNDONESIA UNTUK MEMPERTAHANKAN KERUKUNAN
DOI:
https://doi.org/10.62567/micjo.v2i1.453Keywords:
Toleransi, Umat Beragama, KerukunanAbstract
Pasal 28E ayat (1)Undang-Undang Dasar Tahun 1945(“UUD 1945”) menjelaskan bahwa “setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya, serta berhak kembali,” namun faktanya ada beberapa sekelompok orang yang tidak memiliki toleransi untuk bebas memeluk agama dan beribadah sesuai agamanya.Permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimana toleransi antar umat beragama di Indonesia untuk mempertahankan kerukunan.Metode penelitian ini menggunakan pendekatan kepustakaan dengan menggunakan pengumpulan data sekunder. Berdasarkan hasil penelitian masih terdapat institusi yang melarang karyawannya un tuk menggunakan jilbab saat bekerja, tidak diberikan waktu untuk menjalankan sholat.
Downloads
References
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Rafi, Yalin Ahmad Fajar, Muhammad Suud
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.