ANALISIS YURIDIS TRANSAKSI JUAL BELI ALAT BANTU SEKS DI MARKET PLACE MENURUT UNDANG-UNDANG PORNOGRAFI
DOI:
https://doi.org/10.62567/micjo.v1i2.109Keywords:
Pornografi, Undang-Undang Pornografi, Alat Bantu SexAbstract
Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui pengaturan hukum mengenai transaksi jual beli alat bantu sex (sex toys) di market place menurut undang-undang pornografi serta pengaruh transaksi jual beli alat bantu sex terhadap berkembangnya tindak pidana pornografi. Metodelogi penelitian ini metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif. Jenis penelitian hukum ini dilakukan dengan meneliti bahan pustaka dan data sekunder. Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah deskriptif. Penelitian deskriptif merupakan penelitian yang bersifat penjelasan dan bertujuan untuk memperoleh gambaran menyeluruh mengenai keadaan hukum yang berlaku di suatu tempat tertentu, atau wujud hukum yang ada pada suatu peristiwa sosial. Metode pengumpulan data yang digunakan adalah Penelitian Kepustakaan, yaitu suatu metode pengumpulan data dengan cara melakukan penelitian kepustakaan terhadap bahan-bahan hukum baik bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, maupun bahan hukum tersier yang akan dilaksanakan. Penelitian hukum normatif Suatu tinjauan singkat. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan hukum. Pendekatan ini dilakukan dengan mempertimbangkan seluruh undang-undang yang relevan dengan permasalahan hukum. Teknik analisis data yang digunakan adalah analisis kualitatif. Hasil dari penelitian ini adalah Belum ada peraturan khusus yang mengatur mengenai kebijakan penggunaan sex toys. Sex toys juga memiliki dampak positif dan negatif bagi kehidupan masyarakat. Di Indonesia sendiri, sudah banyak masyarakat yang merupakan pengguna alat bantu seks (Sex Toys).
Downloads
References
Amarini, I. (2018). Pencegahan Dampak Negatif Perkembangan Teknologi Informasi
Terhadap Pengguna Internet. Kosmik Hukum, 18(1). https://doi.org/10.30595/kosmikhukum.v18i1.2340
Arafat, S. M. Y., & Kar, S. K. (2021). Sex During Pandemic: Panic Buying of Sex Toys During
COVID-19 Lockdown. Journal of Psychosexual Health, 3(2), 175–177. https://doi.org/10.1177/26318318211013347
Areta A, H., Clarisa, H., & Chatlia Q, S. (2021). Eskalasi Kekerasan Berbasis Gender Online Di Masa Pandemi: Studi Penanganan Kasus Pornografi. Jurnal Lex Renaissance, 6(4), 752–769. https://doi.org/10.20885/jlr.vol6.iss4.art8
Armadani, Z., & Sari, P. (2022). Halaman| 1 Volume 8 | Nomor 1 | Maret 2022 eISSN. 8, 2715– 7709.
Astini, D., & Fauzi, M. (2018). Tindak Pidana Mengedar Sofycopy File Pornografi. Jurnal Serambi Akademica, VI(2), 50–54.
astyanFti. (2023). Perlindungan Hukum Terhadap Perempuan Korban Tindak Pidana
Pornografi Menggunakan Media Internet. Jurnal Dunia Ilmu Hukum (JURDIKUM), 1(1),
–39. https://doi.org/10.59435/jurdikum.v1i1.145
Dharmawan, A., & Solaeman, E. (2022). Tinjauan Yuridis Terhadap Korban Revenge Porn.
Alauddin Law Development Journal, 4(3), 699–716. https://doi.org/10.24252/aldev.v4i3.19800
Döring, N., & Poeschl, S. (2020). Experiences with Diverse Sex Toys Among German Heterosexual Adults: Findings From a National Online Survey. Journal of Sex Research,
(7), 885–896. https://doi.org/10.1080/00224499.2019.1578329
Eriadi, S. F., & Juarsa, E. (n.d.). Penerapan Hukum terhadap Praktik Jual Beli Alat Bantu Seksual di E-Commerce ditinjau dari Hukum Positif di Indonesia. 730–736.
Firdaus, S., Din, M., & Jauhari, I. (2019). Hukuman Tindak Pidana Pornografi dalam Hukum
Pidana Islam. Kanun Jurnal Ilmu Hukum, 21(2), 241–254. https://doi.org/10.24815/kanun.v21i2.11373
Haidar, G., & Apsari, N. C. (2020). Pornografi Pada Kalangan Remaja. Prosiding Penelitian
Dan Pengabdian Kepada Masyarakat, 7(1), 136. https://doi.org/10.24198/jppm.v7i1.27452
Herbenick, D., Reece, M., Sanders, S., Dodge, B., Ghassemi, A., & Fortenberry, D. J. (2009). Prevalence and characteristics of vibrator use by women in the United States: Results from a nationally representative study. Journal of Sexual Medicine, 6(7), 1857–1866. https://doi.org/10.1111/j.1743-6109.2009.01318.x
Kecerdasan, I. (2014). No 主観的健康感を中心とした在宅高齢者における 健康関連指標に関する共分散構造分析Title. 6.
Kejahatan, A., Sebagai, H., Cyber, B., Dalam, C., & Hukum, S. (2022). Jurnal Pendidikan dan Konseling. 4, 3029–3034.
Kwakye, A. S. (2020). Using Sex Toys and the Assimilation of Tools into Bodies: Can Sex Enhancements Incorporate Tools into Human Sexuality? Sexuality and Culture, 24(6),
–2031. https://doi.org/10.1007/s12119-020-09733-5
Mahendra, R. I. (2021). Bentuk Perlindungan Hukum Korban Tindak Pidana Pornografi. Indonesian Journal of Criminal Law and Criminology (IJCLC), 2(2), 126–134. https://doi.org/10.18196/ijclc.v2i2.12432
Mahesa, Rifqi Noviendra, E. R. (2021). Tinjauan Yuridis terhadap Penyebaran Foto Porno di
Media Sosial (Studi Putusan Nomor : 80/Pid.Sus/2021/PN SDA). Novum: Jurnal Hukum, 44, 106–115.
Meiry Yulia Putri. (2022). Penegakan Hukum Pidana Pelaku Penyelundupan Impor Handphone Ilegal Dihubungkan dengan UU Kepabeanan. Jurnal Riset Ilmu Hukum, 17, 63–68. https://doi.org/10.29313/jrih.v2i2.1204
Napitupulu, D. W., & Firmansyah, H. (2022). Aspek Hukum terhadap Bisnis Jual-Beli Sex Toys di Indonesia. Journal on Education, 05(01), 1159–1168.
Pornografi, D. U. (2023). 1 ; 2 ; 3 . 09, 65–75.
Pradipta, R. B., Budyatmojo, W., & Setiyanto, B. (2020). Menelaah Asas Lex Specialis Derogat Legi Generali Pada Tindak Pidana Pemerasan Dan Pengancaman Melalui Sistem Elektronik (Studi Putusan Pengadilan Negeri Padang Panjang Nomor 15/Pid.B/2015/Pn.
Pdp). Recidive : Jurnal Hukum Pidana Dan Penanggulangan Kejahatan, 9(3), 238. https://doi.org/10.20961/recidive.v9i3.47415
Sakti, W. B., & Salsabila, L. (2018). OLEH DIREKTORAT JENDAR BEA CUKAI KOTA BATAM.
Saputra, D. E. (2017). Kajian Yuridis Terhadap Tindak Pidana Pornografi Melalui Media Sosial. Al-Adl : Jurnal Hukum, 9(2), 263. https://doi.org/10.31602/al-adl.v9i2.949
Sistawan. (2019). Kebebasan Berekspresi Menurut Pasal 27 Ayat (3) Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik. Justitia Jurnal Hukum, 3(1), 1–9. https://journal.umsurabaya.ac.id/index.php/Justitia/article/view/2707/1871
Sudjito, B., Majid, A., Sulistio, F., & Ruslijanto, P. A. (2016). Tindak Pidana Pornografi dalam Era Siber di Indonesia. Wacana, Jurnal Sosial Dan Humaniora, 19(02), 66–72. https://doi.org/10.21776/ub.wacana.2016.019.02.1
Suratman, & Laksana, A. W. (2014). Analisis Yuridis Penyidikan Tindak Pidana Pornografi
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 Di Era Digitalisasi. Jurnal
Pembaharuan Hukum, I(2), 169–177.
http://jurnal.unissula.ac.id/index.php/PH/article/view/1473/1141
Vol, L. C. (2013). Lex Crimen Vol. II/No. 2/Apr-Jun/2013. II(2), 21–29.
Wibowo, A. (2012). Kebijakan Kriminalisasi Delik Pencemaran Nama Baik di Indonesia. Pandecta, 7(1), 1–12.
Wood, J., Crann, S., Cunningham, S., Money, D., & O’Doherty, K. (2017). A cross-sectional survey of sex toy use, characteristics of sex toy use hygiene behaviours, and vulvovaginal health outcomes in Canada. Canadian Journal of Human Sexuality, 26(3), 196–204. https://doi.org/10.3138/cjhs.2017-0016
Zham-Zham, L. M., Sugiri, B., & Sulistyarini, R. (2022). Telaah Kritis Pengaturan Pornografi di Indonesia dalam Perspektif Teori Kesetaraan Gender. Jurnal Ilmiah Pendidikan Pancasila Dan Kewarganegaraan, 7(1), 49. https://doi.org/10.17977/um019v7i1p49-56 Achmad Ali, S. H. Menguak Tabir Hukum: Ed. 2. Kencana, 2015.
Raharjo, Agus. Cybercrime: Pemahaman dan upaya pencegahan kejahatan berteknologi. Citra Aditya Bakti, 2002.
Ibrahim, Johnny. "Teori dan metodologi penelitian hukum normatif." Malang: Bayumedia Publishing 57.11 (2006).
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Sabrina Difa Amallia
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.