PERAN SATUAN POLISI PAMONG PRAJA DALAM PENERTIBAN PEDAGANG KAKI LIMA DI WILAYAH ALUN – ALUN KABUPATEN PANDEGLANG

Authors

  • Susilawati Sekolah Tinggi Ilmu Administrasi Banten
  • Nopi Andayani Sekolah Tinggi Ilmu Administrasi Banten
  • MFA Ramdhani Sekolah Tinggi Ilmu Administrasi Banten
  • Zaenudin Sekolah Tinggi Ilmu Administrasi Banten

DOI:

https://doi.org/10.62567/micjo.v2i1.379

Keywords:

Peran Satpol PP

Abstract

Peran Satpol PP memiliki korelasi kuat dengan Penegakan Perda, sebagai mana amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 bahwa Satpol PP memiliki tugas Penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah serta perlindungan masyarakat. Peran Satpol PP ini dapat diketahui dengan menggunakan teori peran menurut Siswanto dalam Miftah Thoha (2012 : 21) dengan indikator yaitu (1) Peran Antar Pribadi (2) Peranan Yang Berhubungan Dengan Informasi (3) Peran Pengambil Keputusan. Penelitian ini, Menggunakan metode penelitian deskritif kualitatif. Artinya metode penelitian yang berdasarkan pada filsafat postpositivisme digunakan untuk meneliti pada objek yang alamiah. Analisis data bersifat induktif/kualitatif. Dalam pengumpulan data, teknik yang dipergunakan adalah wawancara, dan studi pustaka. Data yang diperoleh selain keterangan narasumber, juga didapat dari studi lapangan, dan dokumentasi, Hasil penelitian dan data yang ada menunjukan, baik dari observasi lapangan maupun wawancara sama - sama menyebutkan bahwa memang diakui bersama peran Satpol PP dari ketiga indikator peran menurut Siswanto dalam Miftah Thoha (2012 : 21) terdapat satu indikator yaitu Peranan Pengambil Keputusan yang belum maksimal dalam peranan pengambil keputusan sanksi yang diberikan terhadap pedagang kaki lima tidak menggunakan sanksi yang ada di Perda K3 No. 4 Tahun 2008. Hal ini dibuktikan dengan masih terjadinya pelanggaran Perda sementara. Pembinaan dan arahan perlu terus dilakukan agar dalam setiap diri personil Satpol PP tumbuh rasa tanggung jawab tinggi terhadap tugas dan fungsinya.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Siswanto. 2012. Pengantar Manajemen. Jakarta: PT. Bumi Aksara.

Sugiyono. 2016. Metode Penelitian Pendidikan: Pendekatan Kuantitatif, Kualitatif, dan R&D. Bandung: Alfabeta

Thoha, Miftah. 2012. Kepemimpinan Dalam Manajemen. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada.

Undang-Undang :

Undang - Undang Nomor 23 tahun 2014, tentang Pemerintahan Daerah.

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2018, tentang Satuan Polisi Pamong Praja

Peraturan Daerah Kabupaten Pandeglang Nomor. 4 Tahun 2008, tentang Kebersihan, Keindahan Dan Ketertiban Lingkungan

Peraturan Bupati Pandeglang Nomor 101 Tahun 2021, tentang Rincian Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja

Published

2025-01-30

How to Cite

Susilawati, Andayani, N., Ramdhani, M. F. A., & Zaenudin. (2025). PERAN SATUAN POLISI PAMONG PRAJA DALAM PENERTIBAN PEDAGANG KAKI LIMA DI WILAYAH ALUN – ALUN KABUPATEN PANDEGLANG. Multidisciplinary Indonesian Center Journal (MICJO), 2(1), 240–246. https://doi.org/10.62567/micjo.v2i1.379

Similar Articles

<< < 1 2 3 4 > >> 

You may also start an advanced similarity search for this article.