PERKEMBANGAN ALAT BUKTI ELEKTRONIK HASIL PERETASAN (HACKER) SEBAGAI ALAT BUKTI DALAM TINDAK PIDANA
DOI:
https://doi.org/10.62567/micjo.v1i3.162Keywords:
perkembangan, penyadapan, alat buktiAbstract
Pembuktian suatu tindak pidana salah satunya dapat melalui bukti alat elektronik. Suatu peraturan yang mengatur alat bukti yang digunakan masih berlaku dalam hal pembuktian kejahatan apapun yang membutuhkan bukti secara digital. Pada perkembangannya alat bukti elektronik diatur dalam Pasal 5 ayat (1) UU ITE bahwa Informasi Eletkronik dan/atau Dokumen Elektronik dan/atau hasil cetaknya merupakan alat bukti hukum yang sah. Namun, terkait perluasan jenis alat bukti elektronik tidak dijelaskan secara rinci termasuk alat bukti hasil penyadapan masih samar, sebab penyadapan sendiri lebih dianggap sebagai tindakan kriminal yang merugikan. Data yang diperoleh dalam penelitian ini dikumpulkan dari berbagai sumber literatur yang berkaitan dengan tema penelitian. Penelitian ini memiliki pendekatan deskriptif yang bertujuan untuk menjelaskan posisi alat bukti elektronik dalam kerangka hukum pidana di Indonesia. Penelitian ini meneliti aspek keabsahan dan kekuatan pembuktian menggunakan alat bukti elektronik yang sah menurut hukum. Data dikumpulkan dari berbagai literatur yang relevan dengan penelitian ini.
Downloads
References
Departemen Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia. (2007). Menuju Kepastian Hukum di Bidang : Informatika dan Transaksi Elektronik.
Dr. Abdul Halim Barkatullah, S.H., M. H. (2017). Hukum Transaksi Elektronik di Indonesia: Sebagai Pedoman dalam Menghadapi Era Digital Bisnis e-Commerce di Indonesia (M. H. Dr. Mulyani Zulaeha, S.H. (ed.); 1st ed.). Nusa Media.
Abdul Halim Barkatullah. (2019). Hukum Transaksi Elektronik di Indonesia: Sebagai Pedoman Dalam Menghadapi Era Digital Bisnis e-Commerce di Indonesia. Nusamedia.
Cahyadri, R. A. (2021). Apa yang Harus Ditanyakan kepada Ahli Digital Forensics? (Panduan bagi Praktisi Hukum (1st ed.). Deepublish.
Hukum: Tren Dan Inovasi Di Era Digital. Inovatif: Jurnal Penelitian Ilmu Sosial, 4(2), 4. https://doi.org/https://doi.org/10.31004/innovative.v412.9732
Muhammad Farhan, Rajasa Syaefunaldi, Dhifa Ridho Dwiputra Hidayat, A. U. H. (2023). Penerapan Hukum Dalam Menanggulangi Kejahatan Siber Penegakan Hukum Terhadap Tindak Pidana Siber. Kultura: Jurnal Ilmu Hukum. Sosial, Dan Humaniora, 1(6), 5. https://doi.org/https://doi.org/10.572349/kultura.v1i6.569
Oktaviani, A. (2023). Alternatif Pidana Bagi Pelaku Tindak Pidana Peretasan Di Indonesia Dalam Undang-Undang Informasi Dan Transaksi Elektronik. Novum: Jurnal Hukum, 0(0), 4. https://doi.org/https://doi.org/10.2674/novum.v0i0.50394
Takasya Angela Tanauw Khristanto. (2020). Kedudukan Hukum CCTV Sebagai Alat Bukti Elektronik Setelah Terbitnya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 20/PUU-XIV/2016 Tanggal 07 September 2016. Jurnal Hukum To-Ra, 6(2), 55.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Trisnawati Trisnawati, Shofia Hanifah
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.