ANALISIS YURIDIS KEABSAHAN PERJANJIAN KREDIT BANK OLEH NASABAH YANG DENGAN OBJEK HARTA BERSAMA DALAM PERKAWINAN

Authors

  • Nopiana Mozin Universitas Negeri Gorontalo

DOI:

https://doi.org/10.62567/micjo.v1i1.99

Keywords:

Keywords: Juridical Analysis; Bank Credit; Joint Property; Marriage

Abstract

The discussion related to bank credit problems cannot be denied that there are urgent matters that can be considered disturbing for the bank as a creditor, one of which is related to the impact of divorce which certainly causes problems in terms of implementing the credit agreement system made. In several previous studies, it was found that after a divorce, customers face unfavorable financial conditions, so in the end they experience problem loans because the object of credit is joint property. Spouses who have divorced and are entitled to gono-gini property, often have disputes about this. However, the wishes of each party are usually contrary to the laws applicable to the divided gono-gini property. The purpose of this study is to analyze the juridical joint property with the marriage Agreement and analyze the validity of Bank Credit Agreements by customers who are bound by marital Status with the object of joint property.

 

Downloads

Download data is not yet available.

References

Suarmanayasa, I. N. (2020). Pengaruh Dana Pihak Ketiga, Modal Bank, Bunga Kredit, Bunga Sbi Dan Kredit Periode Sebelumnya Terhadap Kredit Yang Diberikan Bank Umum. Bisma: Jurnal Manajemen, Vol. 6 No. 1, Bulan Maret, 8-16.

Supit, F. T. (1985). Aspek-Aspek Hukum Dari “Loan Agreement” dalam Dunia Bisnis Internasional, Simposium Aspek-Aspek Hukum Masalah Perkreditan . Jakarta: Badan Pembinaan Hukum Nasional Departemen Kehakiman.

Tjitrosudibio, R. S. (2017). Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, cet. 41. Diterjemahkan oleh. Jakarta: PT. Balai Pustaka (Persero).

Soedewi, S. (2011). Hukum Jaminan di Indonesia Pokok-Pokok Hukum Jaminan dan Jaminan Perorangan,. Yogyakarta: Liberty.

Hasan, D. (2011). Lembaga Jaminan Kebendaan bagi Tanah dan Benda lain yang Melekat pada Tanah dalam Konsepsi Penerapan Asas Pemisahan Horisontal (Suatu Konsep Dalam Menyongsong Lahirnya Lembaga Hak Tanggungan), Cetakan Kedua. Jakarta: Nuansa PT. Madani.

Sofwan, S. S. (1997). Beberapa Masalah Pelaksanaan Lembaga Jaminan Khususnya Fiducia di Dalam Praktek dan Pelaksanaannya di Indonesia. Jakarta: UGM Press.

Syahrani, H. R. (2006). Seluk-Beluk dan asas-asas Hukum Perdata, (. Bandung: Alumni.

Saragih, D. (1984). Pengantar Hukum Adat Indonesia,. Bandung: : Tarsito.

Riduan Syahrani. (2010). Seluk Beluk dan Asas-Asas Hukum Perdata,. Bandung: Alumni.

J, S. D. (2015). Harta Benda Perkawinan: Kajian Terhadap Kesetaraan Hak dan Kedudukan Suami dan Isteri atas Kepemilikan Harta dalam Perkawinan, (. Bandung: Refika Aditama.

Wijayanti, W. (2016). Kedudukan istri dalam pembagian harta bersama akibat putusnya perkawinan karena perceraian terkait kerahasiaan bank. Jurnal Konstitusi,, 10(4), 709-730.

Muhamad Djumhana, (2000) , Hukum Perbankan di Indonesia, Bandung : CitraAditya Bakti, Bandung

M., A. (2016). Harta Bersama Perkawinan Dan Permasalahannya. Bandung: CV Mandar Maju. .

Panal Herbet Limbong, (2023). Pengaturan Hukum Dalam Pembagian Harta Bersamaperkawinan Menurut Hukumperdata Yang Berlaku Saat Inidi Indonesia. Jurnal Retentum ,,5(2), 177-191.

Purwahid Patrik dan Kashadi, (2007), Hukum Jaminan Edisi Revisi Dengan UUHT,Semarang : Fakultas Hukum Undip.

Rachmadi Usman, (2003,) Aspek-Aspek Hukum Perbankan di Indonesia, Jakarta, Gramedia Pustakatama.

Salim HS, (2011). Perkembangan Hukum Jaminan di Indonesia, Cet.V, Jakarta :Raja Grafindo Persada.

Sonny Dewi J. (2015) , Harta Benda Perkawinan: Kajian Terhadap Kesetaraan Hak dan Kedudukan Suami dan Isteri atas Kepemilikan Harta dalam Perkawinan, Refika Aditama, Bandung

Sugiswati, B. (2014). Konsepsi Harta Bersama Dari Perspektif Hukum Islam, Kitab UndangUndang Hukum Perdata Dan Hukum Adat. Jurnal Perspektif, 9(3), 201-211.

Subagia, N. K. (2013). Pengaruh Kepailitan Terhadap Harta Bersama Suami Istri Ditinjau Dari Perspektif. . Kertha Wicara: Journal Ilmu Hukum, 3.

Subekti, (1998) , Pokok Pokok Hukum Perdata, Jakarta : Intermasa

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata

Undang Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 219, Tambahan Lembaran Negara]Republik Indonesia Nomor 2321); Jakarta

Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 131, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4443); Jakarta

Published

2024-01-25

How to Cite

Mozin, N. (2024). ANALISIS YURIDIS KEABSAHAN PERJANJIAN KREDIT BANK OLEH NASABAH YANG DENGAN OBJEK HARTA BERSAMA DALAM PERKAWINAN. Multidisciplinary Indonesian Center Journal (MICJO), 1(1), 644–654. https://doi.org/10.62567/micjo.v1i1.99