PENGARUH TEKNOLOGI MODERN TERHADAP PERLINDUNGAN HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL

Authors

  • Vektor Setya Adi Pratama Pratama Universitas Tidar Magelang

DOI:

https://doi.org/10.62567/micjo.v2i1.366

Keywords:

Hak Kekayaan Intelektual, Hak Cipta, Tindakan Pelanggaran Hak Cipta

Abstract

Penelitian ini mengeksplorasi dampak kemajuan teknologi modern terhadap perlindungan hak kekayaan intelektual, khususnya hak cipta, di era industri 5.0. Dengan pesatnya perkembangan teknologi digital dan internet, proses penciptaan dan distribusi karya cipta menjadi lebih cepat dan mudah, namun di sisi lain, meningkatkan potensi pelanggaran hak cipta. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah hukum normatif dengan pendekatan deskriptif untuk menganalisis dampak teknologi terhadap perlindungan hak cipta serta menilai sejauh mana solusi yang ada efektif. Artikel ini menekankan pentingnya kebijakan yang tepat, penegakan hukum yang kuat, serta peningkatan edukasi dan kesadaran hukum di masyarakat untuk menjaga hak cipta. Selain itu, diperlukan kolaborasi antara pemerintah, sektor industri, dan masyarakat untuk menciptakan sistem perlindungan hak cipta yang lebih baik. Penelitian ini juga membahas teori-teori seperti Reward Theory, Recovery Theory, dan Economic Growth Stimulus Theory sebagai dasar teoretis dalam melindungi hak cipta.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Dari buku teks:

Khoirul Hidayah. 2020. Hukum HKI: Hak Kekayaan Intelektual. Setara Press. Malang

Sudaryat, dkk. 2010. Hak Kekayaan Intelektual. Oase Media. Bandung

Dari skripsi/tesis/desertasi

Airlangga Surya Nagara S.H. (2013). Hak Cipta di Indonesia (Studi Mengenai Politik Hukum Hak Cipta di Indonesia). (Tesis, Universitas Diponegoro)

Dari jurnal:

Randy dan Anna. (2020). Perlindungan Hukum Terhadap Pemegang Hak Cipta Atas Kegiatan Pengumuman (Performing) Yang Dilakukan Yon Nofiar Atas Alat Penilaian Perilaku Yang Terinspirasi Dari Psikolog Wlilliam Marston. JCA of LAW 1 (2), 226.

Darwance, et al. (2020). Dasar-Dasar Pemikiran Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual. PROGRESIF: Jurnal Hukum XV (2), 202.

Glory, et al. (2021). Penerapan Diskresi Oleh Presiden Atas Kebijakan Keuangan Negara Dalam Penanganan Pandemi Covid-19 Melalui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020. Lex Administratum IX (3), 52.

Dari jurnal online :

Siti Khotijah, Komunikasi Bisnis Lintas Budaya dan Perencanaan Pesan Bisnis, wordpress.com, 2016. Dilihat 11 Desember 2024. Komunikasi Bisnis Lintas Budaya dan Perencanaan Pesan Bisnis – siti khotijah

Dari peraturan perundang-undangan:

Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta.

Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1994 tentang The Agreement Establishing The World Trade Organization

Published

2025-01-30

How to Cite

Pratama, V. S. A. P. (2025). PENGARUH TEKNOLOGI MODERN TERHADAP PERLINDUNGAN HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL. Multidisciplinary Indonesian Center Journal (MICJO), 2(1), 198–206. https://doi.org/10.62567/micjo.v2i1.366

Similar Articles

<< < 1 2 3 

You may also start an advanced similarity search for this article.