KEMANUSIAAN YANG ADIL DAN BERADAB: SOLUSI MENGATASI EKSPLOITASI DAN KEKERASAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA

Authors

  • Viola Aurelia Almughniy Universitas Pendidikan Indonesia
  • Widiyanti Utami Universitas Pendidikan Indonesia
  • Azzahra Raihatul Janah Universitas Pendidikan Indonesia
  • Winizz Habibah Universitas Pendidikan Indonesia
  • Khadeeja ‘Aina Naafi’a Universitas Pendidikan Indonesia
  • Ratna Fitria Universitas Pendidikan Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.62567/ijosse.v2i2.2570

Keywords:

BP3MI, Perlindungan, Migran, Tantangan, Strategi.

Abstract

Penelitian ini menganalisis peran Balai Pelayanan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) dalam melaksanakan tugasnya untuk melindungi Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang menjadi korban eksploitasi dan kekerasan. Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan metode kualitatif deskriptif dengan menggali mekanisme kerja, tantangan dan strategi BP3MI dalam menangani aduan kasus eksploitasi dan kekerasan melalui wawancara dengan staf kunci. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa BP3MI telah mengupayakan penegakan sila ke-2 yakni “Kemanusiaan yang Adil dan Beradab” dengan menjalankan program pencegahan, pemantauan, dan penanganan kasus untuk memastikan pekerja migran Indonesia (PMI) yang menjadi korban eksploitasi dan kekerasan mendapatkan keadilan dan perlindungan hukum secara penuh. Namun, efektivitas program-program ini, dalam pelaksanaannya memiliki beberapa kendala seperti kurangnya data dari aduan, hambatan koordinasi dengan perwakilan luar negeri, dan keterbatasan pekerja internal. Strategi BP3MI berbasis edukasi, media digital dan kolaborasi lintas lembaga membantu meningkatkan efektivitas perlindungan, namun penguatan sumber daya dan koordinasi masih diperlukan untuk memperbaiki perlindungan pekerja migran Indonesia secara menyeluruh.

 

Downloads

Download data is not yet available.

References

Annisa, A. N., Riza, M., Prasetia, M. R., & Rahman, M. F. (2024). Urgensi peraturan kebijakan dalam pelayanan migrasi kerja pada penempatan dan perlindungan pekerja migran Indonesia. Konferensi Nasional Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara, 2(1), 37–70.

Arikunto, S. (1986). Prosedur penelitian suatu pendekatan praktik. Jakarta: Bina Aksara.

Arikunto, S. (2013). Prosedur penelitian: Suatu pendekatan praktik. Jakarta: Rineka Cipta.

Barnadi, Y., Haryati, E., & Ferriswara, D. (2025). Contribution of migrant workers in increasing remittances and accelerating the SDGs: A country without unemployment. Parlementer: Jurnal Studi Hukum dan Administrasi Publik, 2(1), 71–90. https://doi.org/10.62383/parlementer.v2i1.516

Eloe, P. S. (2017). Tindak pidana perdagangan orang. Malang: Setara Press.

Gultom, M. (2018). Perlindungan hukum terhadap anak dan perempuan. Bandung: PT Refika Aditama.

Hasibuan, A. P. (2024). Rekonstruksi regulasi penegakkan hukum tindak pidana perdagangan orang terhadap pekerja migran Indonesia ilegal berbasis nilai keadilan (Doctoral dissertation, Universitas Islam Sultan Agung Semarang).

Indonesian Migrant Worker Resources. (2021, December 23). Tantangan pelindungan pekerja migran Indonesia. Buruhmigran.or.id. https://buruhmigran.or.id/en/2021/12/23/tantangan-pelindungan-pekerja-migran-indonesia/

Indradewi, A. A., & Ginting, Y. P. (2024). Legal protection for Indonesian migrant workers in international human trafficking syndicates. UNES Law Review, 6(4), 9968–9976. https://doi.org/10.31933/unesrev.v6i4.1831

Marlina, & Azmiati, Z. (2015). Hak restitusi terhadap korban tindak pidana perdagangan orang. Bandung: PT Refika Aditama.

Narendra, D., Melani, R., Aishahila, S., Hanoselina, Y., & Helmi, R. F. (2025). Pemberdayaan pekerja migran: Peran BP3MI (Balai Pelayanan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia) Provinsi Sumatera Barat dalam meningkatkan kesejahteraan pekerja migran Indonesia. Jurnal Ilmu Komunikasi dan Sosial Politik, 2(4), 1089–1101. https://doi.org/10.62379/jiksp.v2i4.2634

Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI). (2024, November). Perkuat pelindungan pekerja migran Indonesia di sisi hukum, Menteri Karding temui Menteri Hukum. Bp2mi.go.id. https://bp2mi.go.id/berita-detail/perkuat-pelindungan-pekerja-migran-indonesia-di-sisi-hukum-menteri-karding-temui-menteri-hukum

Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.

Sarifa, S. (2024). Peran pemerintah Indonesia dalam penanganan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) terhadap pekerja migran Indonesia (studi kasus balai pelayanan pelindangan pekerja migran Indonesia (BP3MI) Sumatera Barat) (Doctoral dissertation, Universitas Malikussaleh).

Widodo, H., & Belgradoputra, R. J. (2019). Perlindungan pekerja migran Indonesia. Binamulia Hukum, 8(1), 107-116.

Published

2026-05-23

How to Cite

Viola Aurelia Almughniy, Widiyanti Utami, Azzahra Raihatul Janah, Winizz Habibah, Khadeeja ‘Aina Naafi’a, & Ratna Fitria. (2026). KEMANUSIAAN YANG ADIL DAN BERADAB: SOLUSI MENGATASI EKSPLOITASI DAN KEKERASAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA. Indonesian Journal of Social Science and Education (IJOSSE), 2(2), 581–590. https://doi.org/10.62567/ijosse.v2i2.2570

Similar Articles

<< < 3 4 5 6 7 8 9 10 11 > >> 

You may also start an advanced similarity search for this article.