MODEL PENYELESAIAN PERKARA PIDANA PENCURIAN YANG MELIBATKAN ANAK MELALUI RESTORATIVE JUSTICE DI POLRES BATANGHARI
DOI:
https://doi.org/10.62567/ijosse.v2i2.2419Keywords:
Restorative Justice, Diversi, Anak Berhadapan dengan Hukum, Tindak Pidana Pencurian, Sistem Peradilan Pidana Anak.Abstract
Penelitian ini mengkaji penerapan asas restorative justice dalam penyelesaian perkara tindak pidana pencurian yang dilakukan oleh anak di bawah umur di Polres Batanghari serta mengidentifikasi kendala yang dihadapi dalam pelaksanaannya. Berlandaskan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak yang menekankan pendekatan diversi dan pemulihan dibandingkan pemidanaan, penelitian ini menggunakan metode hukum empiris dengan pendekatan sosiologis. Data dikumpulkan melalui observasi, wawancara, dan dokumentasi, kemudian dianalisis secara kualitatif deskriptif untuk memahami penerapan restorative justice dalam praktik.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan restorative justice dilakukan melalui mekanisme diversi dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga masing-masing pihak, serta tokoh masyarakat guna mencapai kesepakatan yang berorientasi pada pemulihan kerugian, tanggung jawab pelaku, dan reintegrasi sosial anak. Meskipun pendekatan ini efektif dalam mengurangi proses peradilan formal dan meminimalisasi stigma terhadap anak, pelaksanaannya masih menghadapi hambatan berupa kurangnya pemahaman masyarakat, keterbatasan sarana dan prasarana, serta budaya hukum yang masih berorientasi pada penghukuman. Oleh karena itu, diperlukan penguatan kapasitas kelembagaan dan peningkatan sosialisasi agar penerapan asas restorative justice dapat berjalan secara optimal dan berkelanjutan.
Downloads
References
Barda Nawawi Arief, Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana, (Jakarta: Kencana, 2014), hlm. 112.
Lexy J. Moleong, Metodologi Penelitian Kualitatif, (Bandung: Remaja Rosdakarya, 2017), hlm. 6.
Marlina, Peradilan Pidana Anak di Indonesia, (Bandung: Refika Aditama, 2009),
Miles & Huberman, Qualitative Data Analysis, (California: Sage Publications, 2014), hlm. 10.
Moeljatno, Asas-Asas Hukum Pidana, (Jakarta: Rineka Cipta, 2015), hlm. 23.
Nasution, Metode Research (Penelitian Ilmiah), (Jakarta: Bumi Aksara, 2012), hlm. 223.
Romli Atmasasmita, Teori dan Kapita Selekta Kriminologi, (Bandung: Refika Aditama, 2010),
Satjipto Rahardjo, Ilmu Hukum, (Bandung: Citra Aditya Bakti, 2012),
Soerjono Soekanto, Pengantar Penelitian Hukum, (Jakarta: UI Press, 2014), hlm. 51.
Sugiyono, Metode Penelitian Kombinasi, (Bandung: Alfabeta, 2019), hlm. 329.
Tony Marshall, Restorative Justice: An Overview, (London: Home Office Research, 1999)
Tony Marshall, Restorative Justice: An Overview, London, 1999.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian RI.
Wagiati Soetodjo & Melani, Hukum Pidana Anak, (Bandung: Refika Aditama, 2013), hlm. 45.
Wagiati Soetodjo, Hukum Pidana Anak, Bandung: Refika Aditama, 2013.
Zainuddin Ali, Metode Penelitian Hukum, (Jakarta: Sinar Grafika, 2014), hlm. 106.
Zainuddin Ali, Metode Penelitian Hukum, Jakarta: Sinar Grafika, 2014.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Agungwibawa, Bashrul Maani, Ramlah

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.













