PENERAPAN PIDANA MATI TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA NARKOTIKA DAN RELEVANSINYA DALAM PERSPEKTIF HUKUM POSITIF DAN HUKUM ISLAM

Authors

  • Irvan Universitas Islam Negeri Sulthan Thaha Saifuddin Jambi
  • Ruslan Abdul gani Universitas Islam Negeri Sulthan Thaha Saifuddin Jambi
  • Ramlah Universitas Islam Negeri Sulthan Thaha Saifuddin Jambi
  • Abdul Halim Universitas Islam Negeri Sulthan Thaha Saifuddin Jambi

DOI:

https://doi.org/10.62567/ijosse.v1i3.1391

Keywords:

Pidana mati; Narkotika; Hukum positif; Hukum Islam; Hak asasi manusia; Maqāṣid al-syarī‘ah.

Abstract

Penyalahgunaan dan peredaran narkotika di Indonesia terus meningkat dari tahun ke tahun sehingga menimbulkan dampak serius terhadap kehidupan sosial, ekonomi, moral, serta keamanan nasional. Kondisi ini mendorong diterapkannya sanksi pidana berat, termasuk pidana mati, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pidana mati bagi pengedar narkotika menimbulkan perdebatan karena di satu sisi dianggap melanggar hak asasi manusia, namun di sisi lain dinilai sebagai langkah tegas untuk melindungi generasi bangsa. Penelitian ini bertujuan menganalisis urgensi penerapan pidana mati terhadap pelaku tindak pidana narkotika serta relevansinya dalam perspektif hukum positif dan hukum Islam. Pendekatan yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan studi kepustakaan, analisis perundang-undangan, serta perbandingan hukum. Hasil penelitian diharapkan memberikan kontribusi teoritis terhadap kajian hukum pidana dan praktis dalam penyempurnaan kebijakan hukum nasional di bidang narkotika. Penelitian ini juga menelaah kesesuaian pidana mati dengan konsep maqāṣid al-syarī‘ah dalam menjaga agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta, serta mempertimbangkan prinsip hak asasi manusia. Dengan demikian, kajian ini berusaha menghadirkan perspektif yang komprehensif mengenai legitimasi pidana mati bagi pelaku tindak pidana narkotika..

Downloads

Download data is not yet available.

References

Al-Syathibi, Al-Muwafaqat fi Ushul al-Syari’ah.

Bahan hukum primer: UUD 1945, KUHP, UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika; bahan hukum sekunder: buku, jurnal, artikel hukum; bahan hukum tersier: kamus hukum dan ensiklopedia.

Barda Nawawi Arief. 2009. Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana, Kencana, Jakarta

BRIN & BPS, Survey Prevalensi Narkoba Indonesia, 2019–2024.

Data BNN, Laporan Tahunan Penanggulangan Narkoba, 2023–2024.

Fatwa MUI tentang Penyalahgunaan dan Peredaran Narkoba.

Gatot Supramono. 2004. Hukum Narkoba Indonesia.Jakarta: Djambatan.

Hanafi Amrani & Ayu Widya Wati. 2017. Urgensi Penjatuhan Pidana Mati terhadap Pelaku Narkotika, Jurnal Hukum.

International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR), Pasal 6.

M. Sholehuddin. 2004. Sistem Sanksi dalam Hukum Pidana, Rajagrafindo Persada, Jakarta.

Mahrus Ali. 2005. Sistem Pertanggungjawaban Pidana, Rajagrafindo Persada, Jakarta.

Muladi & Barda Nawawi Arief, Teori-Teori Pemidanaan, Rajawali Pers, Jakarta, 1998.

Putu Amalia Diva Prasista, Pidana Mati terhadap Pelaku Narkotika Terkait HAM (Studi Kejaksaan Negeri Badung), 2019.

Ridha Ma’roef, Narkotika, Masalah dan Bahayanya (Jakarta: PT Bina Aksara, 1987), hlm. 23.

Satochid Kartanegara, Teori Gabungan dalam Pemidanaan, Alumni, Bandung, 1990.

Soerjono Soekanto & Sri Mamudji, Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat, Rajawali Pers, Jakarta, 1985.

Supardi, Pro dan Kontra Pidana Mati terhadap Tindak Pidana Narkoba, BNN, 2015.

Umar Anwar, Pidana Mati bagi Bandar Narkoba Ditinjau dari Aspek HAM, 2016.

Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Pasal 113 dan 114.

Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika; KUHP; serta Fiqh Jinayah.

UUD 1945 Pasal 28A.

Zainuddin Abdullah. 2018. Hukuman Mati bagi Pengedar Narkoba dalam Perspektif Hukum Islam, Jurnal Kajian Islam, 2018.

Published

2025-10-20

How to Cite

Irvan, Ruslan Abdul gani, Ramlah, & Abdul Halim. (2025). PENERAPAN PIDANA MATI TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA NARKOTIKA DAN RELEVANSINYA DALAM PERSPEKTIF HUKUM POSITIF DAN HUKUM ISLAM. Indonesian Journal of Social Science and Education (IJOSSE), 1(3), 917–926. https://doi.org/10.62567/ijosse.v1i3.1391

Similar Articles

1 2 3 4 5 > >> 

You may also start an advanced similarity search for this article.