PENERAPAN RESTORATIVE JUSTICE TERHADAP PIDANA ANAK DALAM PERSPEKTIF HUKUM PIDANA DAN HUKUM ISLAM

Authors

  • Muhammad Raihan Habibillah Universitas Islam Negeri Sulthan Thaha Saifuddin Jambi
  • Ramlah Universitas Islam Negeri Sulthan Thaha Saifuddin Jambi
  • Maryani Universitas Islam Negeri Sulthan Thaha Saifuddin Jambi
  • Anis Malik Toha Universitas Sultan Syarif Ali Islamic Brunei Darussalam

DOI:

https://doi.org/10.62567/ijosse.v1i3.1394

Keywords:

Restorative Justice, Pidana Anak, Hukum Pidana, Hukum Islam, Ta’zir

Abstract

Penelitian ini membahas penerapan restorative justice terhadap anak yang berhadapan dengan hukum, khususnya dalam perspektif hukum pidana positif Indonesia dan hukum pidana Islam. Restorative justice dipandang sebagai pendekatan alternatif terhadap sistem peradilan retributif yang cenderung menghukum anak pelaku tindak pidana tanpa mempertimbangkan aspek perlindungan, pendidikan, serta kepentingan terbaik bagi anak. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan kepustakaan, melalui analisis peraturan perundang-undangan, doktrin hukum, serta pandangan para ulama terkait konsep ta’zir. Hasil kajian menunjukkan bahwa sistem hukum positif Indonesia, terutama melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, memberikan ruang bagi penerapan restorative justice dengan mengutamakan penyelesaian di luar pengadilan, pemulihan hubungan antara pelaku dan korban, serta reintegrasi sosial. Dalam perspektif hukum Islam, meskipun istilah restorative justice tidak digunakan secara eksplisit, prinsip-prinsip yang mendasarinya sejalan dengan konsep ta’zir, yaitu hukuman yang bersifat mendidik, memperbaiki, dan memberikan efek jera tanpa mengabaikan martabat manusia. Dengan demikian, baik hukum pidana positif maupun hukum Islam menekankan pentingnya perlindungan anak sebagai generasi penerus bangsa. Kajian ini diharapkan memberi kontribusi bagi pengembangan sistem pemidanaan anak yang lebih berkeadilan, humanis, dan sesuai dengan syariat Islam.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Abu Yasid, Aspek-aspek Penelitian Hukum (Hukum Islam – Hukum Barat) (Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2010)

Barda Nawawi Arief, Mediasi Penal: Penyelesaian Perkara di Luar Pengadilan (Semarang: Pustaka Magister, 2010).

John Braithwaite, Restorative Justice and Responsive Regulation (Oxford: University Press, 2002).

Nawal H. Ammar, Restorative Justice in Islam: Theory and Practice (Albany: SUNY Press, 2001)

Zainuddin Ali, Hukum Pidana Islam (Jakarta: Sinar Grafika, 2009).

Published

2025-10-20

How to Cite

Muhammad Raihan Habibillah, Ramlah, Maryani, & Anis Malik Toha. (2025). PENERAPAN RESTORATIVE JUSTICE TERHADAP PIDANA ANAK DALAM PERSPEKTIF HUKUM PIDANA DAN HUKUM ISLAM. Indonesian Journal of Social Science and Education (IJOSSE), 1(3), 927–936. https://doi.org/10.62567/ijosse.v1i3.1394

Similar Articles

You may also start an advanced similarity search for this article.