PENEGAKAN HUKUM PIDANA TERHADAP TINDAK PIDANA ABORSI DALAM PERSPEKTIF HUKUM POSITIF DAN HUKUM ISLAM DI POLRESTA JAMBI
DOI:
https://doi.org/10.62567/ijosse.v1i3.1395Keywords:
Hukum Pidana, Aborsi, Penegakan Hukum, Hukum Positif, Hukum Islam, Maqāṣid al-Syarī‘ahAbstract
Penelitian ini mengkaji penegakan hukum pidana terhadap tindak pidana aborsi dalam perspektif hukum positif dan hukum Islam dengan fokus pada kasus-kasus yang terjadi di wilayah hukum Polresta Jambi. Aborsi, sebagai fenomena sosial dan hukum, menimbulkan problematika karena bertentangan dengan norma hukum, moral, serta prinsip perlindungan hak asasi manusia. Dalam hukum positif Indonesia, larangan aborsi diatur secara tegas dalam KUHP serta Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2014 tentang Kesehatan Reproduksi, yang hanya memberikan pengecualian dalam kondisi darurat medis atau akibat pemerkosaan. Sementara itu, dalam hukum Islam, aborsi dipandang sebagai tindakan penghilangan nyawa janin yang termasuk kategori pembunuhan, kecuali dalam keadaan darurat yang mengancam jiwa ibu. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis-empiris dengan metode deskriptif analitis melalui pengumpulan data primer dan sekunder. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penegakan hukum terhadap aborsi di Jambi masih menghadapi kendala, antara lain keterbatasan aparat penegak hukum, minimnya sarana pendukung, serta resistensi budaya dan stigma sosial. Dalam perspektif maqāṣid al-syarī‘ah, penegakan hukum harus diarahkan pada perlindungan jiwa, keturunan, dan martabat manusia. Penelitian ini diharapkan memberi kontribusi teoretis dan praktis bagi pengembangan hukum pidana dan hukum Islam, serta menjadi masukan bagi pemerintah dan aparat penegak hukum dalam merumuskan kebijakan yang lebih humanis dan berkeadilan.
Downloads
References
Abdul Wahab Khallaf, Ilmu Ushul Fiqh (Jakarta: Pustaka Amani, 2003).
Asafri Jaya Bakri, Konsep Maqasid Syariah menurut al-Syatibi (Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 1997).
Data BKKBN, 2019; WHO Global Report on Abortion, 2018.
Fatwa Majelis Ulama Indonesia No. 4 Tahun 2005 tentang Aborsi Akibat Perkosaan.
Hasil wawancara dengan aparat Polresta Jambi, 2023.
Irwansyah, Penelitian Hukum: Pilihan Metode dan Praktik Penulisan Artikel (Yogyakarta: Mirra Buana Media, 2020), hlm. 45.
Jaser Auda, Filsafat Maqasid Syariah (Medan: IAIN-SU, 2014).
Jeanet Klara M. Paputungan, Aborsi Bagi Korban Perkosaan Ditinjau dari UU No. 36 Tahun 2009, Lex et Societatis Vol. 5 No. 3 (2017).
KUHP Pasal 299, 346–349; Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, Pasal 75.
Laporan Kasus Polda Metro Jaya, Penggerebekan Klinik Aborsi Ilegal, 2020
Lexy J. Moleong, Metodologi Penelitian Kualitatif (Bandung: Remaja Rosdakarya, 2019), hlm. 186.
Listiyana Anik, Aborsi dalam Perspektif Islam dan Hukum di Indonesia, Jurnal Biologi UIN Malang (2011).
Miles, Matthew B. & Huberman, A. Michael, Qualitative Data Analysis (California: Sage Publications, 1994), hlm. 21.
Nira Heluspa, Kebijakan Hukum Pidana Terhadap Legalitas Aborsi, Jurnal Hukum (2019).
Peter Mahmud Marzuki, Penelitian Hukum (Jakarta: Kencana, 2010), hlm. 133.
PP No. 61 Tahun 2014 tentang Kesehatan Reproduksi.
Putusan Pengadilan Tinggi Jambi, 2019 (Kasus Tika Mentari binti Susilo).
Ratih Puspitasari, Tindak Pidana Aborsi Akibat Perkosaan, Jurnal Preferensi Hukum Vol. 2 No. 1 (2021).
Rekap Kasus Aborsi Unit PPA Polresta Jambi, 2023.
Rekapitulasi Kasus Aborsi Unit PPA Polresta Jambi, 2023.
Satjipto Rahardjo, Masalah Penegakan Hukum: Suatu Tinjauan Sosiologis (Bandung: Sinar Baru, 2005)
SKRT (Survei Kesehatan Rumah Tangga) 2018.
Soerjono Soekanto, Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum (Jakarta: Rajawali, 1999).
Soerjono Soekanto, Pengantar Penelitian Hukum (Jakarta: UI Press, 2006).
Suharsimi Arikunto, Prosedur Penelitian: Suatu Pendekatan Praktik (Jakarta: Rineka Cipta, 2010), hlm. 212.
Syah Ghina Rahmi Lubis, Aborsi Akibat Pemerkosaan dalam Perspektif Hukum Islam, UIN Jakarta (2020).
Teguh Prasetyo & Abdul Halim Barkatullah, Filsafat, Teori & Ilmu Hukum (Jakarta: Rajawali, 2016).
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Beni Uldin, Abdul Halim, Rahmi Hidayati, Anis Malik Toha

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
						
							












