THE FIQH OF RUKHSAH: STUDI ANALITIS DISPENSASI PUASA BAGI MAHASISWA DENGAN KONDISI MEDIS
DOI:
https://doi.org/10.62567/ijosse.v2i1.1855Keywords:
Fikih Rukhsah, Dispensasi Puasa, Kondisi Medis, Mahasiswa, Hukum Islam.Abstract
Penelitian ini bertujuan memberikan analisis yang mendalam mengenai konsep rukhsah atau dispensasi puasa bagi mahasiswa yang mengalami kondisi medis tertentu, dengan mengintregasikan perspektif fikih dan kebutuhan praktis dalam kehidupan akademik. Dalam radisi hukum islam, rukhsah merupakan bentuk keringanan yang diberikan kepada mukallaf Ketika kondisi normal tidak memungkinkan pelaksanaan ibadah secara sempurna. Mahasiswa dengan gangguan Kesehatan seperti penyakit kronis, gangguan metabolik, masalah gastrointestinal, atau kondisi psikis yang diperparah oleh puasa, seringkali menghadapi dilema antara menjaga komitmen religious dan mempertahankan stabilitas Kesehatan. Penelitian ini menggunakan pendekatan analitis deskriptif melalui telaah literatur fikih klasik, fatwa kontemporer, serta kajian medis yang relevan guna untuk menetapkan Batasan dan indikator objektif terkait kebolehan meninggalkan atau mengganti puasa.
Hasil kajian menunjukkan bahwa fiqh al rukhsah menjadi dasar pemberian dispensasi. Syariat mengedepankan keselamatan dan menolak kemudharatan, sehingga mahasiswa yang kondisi medisnyadapat memburuk apabila berpuasa berhak mendapatkan rukhsah berupa tidak berpuasa, mengganti di hari lain, atau dalam kasus membayar fidyah. Disamping itu, penelitian menemukan bahwa Sebagian mahasiswa memahami bahwa kerangka fikih yang membolehkan keringanan sehingga mulai memahami rukhsah puasa yang dianjurkan dalam kondisi medis tertentu. Diperlukannya juga edukasi fikih Kesehatan di lingkungan kampus untuk meningkatkan literasi keagamaan dan kesehatan, sehingga mahasiswa mampu mengambil Keputusan ibadah yang tepat, seimbang, dan sesuai dengan ketentuan syariat maupun kebutuhan medis mereka.
Downloads
References
Al-Qur’an. Surat Al-Baqarah ayat 184-185.
Al-Bukhari, Muhammad ibn Ismail. Shahih al-Bukhari.
Badan Kesehatan dunia puasa dan kondisi fisik: Panduan Berdasarkan Ajaran Agama. Jenewa: WHO Press, terbit 2022.
Departemen Agama RI. Buku Petunjuk Seputar Aturan Fiqih Puasa Ramadhan. Jakarta: Direktorat Pendidikan Islam, terbit 2021.
Hasan, Ahmad. Fiqh al-Rukhshah wa al-Taysir fi Adat al-Muslimin. Jakarta: Pustaka Islam, 2018.
Hidayat, Nur. Fiqih Kontemporer: Izin Puasa di Zaman Sekarang. Surabaya: Pustaka Insani, 2023.
Imam Muslim. Shahih Muslim.
Ibn Abidin, Muhammad Amin. Radd al-Muhtar. Beirut: Dar al-Fikr, 2003.
Kementerian Kesehatan RI. Panduan Kesehatan Selama Bulan Puasa. Jakarta: Kemenkes RI, 2024.
Nasution, Muhammad Akbar. “Perbedaan Mazhab dalam Menentukan Batas Usia Baligh dan Rukhshah Puasa.” Jurnal Ilmu Fiqh, Vol. 10, No. 2, 2023, pp. 45-60.
Nawawi, Yahya. Syarh al-Muhadhdhab Al-Majmu'. Jeddah: Maktabah al-Asriyyah, 1996
Rizki, Nurfadilah. “Pemahaman Mahasiswa terhadap Rukhshah Puasa saat Sakit.” Jurnal Pendidikan Islam, Vol. 8, No. 1, 2024, pp. 75-89.
Sulaiman, Abdulaziz. Hukum Puasa dan Keringanan dalam Islam. Bandung: Pustaka Medis dan Syariat, 2020.
Sari, Laila. "Masalah yang Dihadapi Mahasiswa Sakit Dalam Menjalankan Puasa Ramadhan. " Jurnal Studi Islam, Vol. 9, No. 4, 2024, hlm. 150-170.
17 tahun Al-Ghazali, Abu Hamid. Ihya' Ulum al-Din. Beirut: Dar al-Kutub al-Ilmiyyah, terbit 2005.
18 tahun. Ibnu Taimiyah. Kumpulan Keputusan Hukum Majmu' al-Fatawa. Riyadh : Majma' al-Malik Fahd, terbit 1995.
19 tahun Syatibi, Ibrahim. Al-Muwafaqat fi Usul al-Syariah. Kairo: Dar al-Hadits, terbit 1997.
tanggal 20 Qardhawi, Yusuf. Mengenai Fiqih Perang, Loyalitas dan Pemisahan Diri, Pajak Orang Non-Muslim, dan Pajak Tanah. Kairo: Maktabah Wahbah, terbit 2001.
Wahyudi, Budi. “Dampak Kesehatan dari Pemberian Izin Puasa Bagi Para Mahasiswa. ” Jurnal Kesehatan dan Syariah, Jilid 8, Nomor 3, terbit 2025, halaman 67 sampai 85.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 M. Rikza Chamami, Muhammad Asrori, Maizza Hilda, Aatinaa Rohmah, Salma Salsabila, Silvi dwi

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.













