LEGAL DISCOVERY BY JUDGES IN ADDRESSING THE AMBIGUITY OF “DEALER” AND “USER” ELEMENTS IN ARTICLES 114, 112, AND 127 OF THE NARCOTICS LAW
DOI:
https://doi.org/10.62567/micjo.v3i1.1638Keywords:
legal discovery, judge, dealer, user, Narcotics LawAbstract
The ambiguity of the elements “dealer” and “user” in Articles 114, 112, and 127 of Law Number 35 of 2009 on Narcotics creates legal uncertainty in the practice of criminal justice. These three provisions often overlap in law enforcement, particularly when investigators and public prosecutors apply more severe charges without comprehensively examining the legal construction of the defendant’s actions, including the social and situational context behind them. This study is a normative legal research that examines the doctrine of judicial legal discovery, principles of criminal law, and the principle of proportionality in sentencing in a more in-depth and structured manner. The results of the study indicate that judges have the authority to interpret the elements of narcotics criminal acts systematically, grammatically, and teleologically to clearly distinguish between “abusive users” and “dealers with the intent to distribute.” Legal discovery is needed to prevent overcriminalization and to ensure the protection of the rights of suspects and defendants throughout the entire criminal justice process. This study concludes that the appropriate method of interpretation is an integration of systematic interpretation, teleological interpretation, and the ratio legis of the Narcotics Law.
Downloads
References
Adrian. (2021). Penegakan hukum terhadap penyalah guna narkotika melalui rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial (Disertasi doktor, Universitas Hasanuddin).
Amrudi, A. (2018). Kajian yuridis atas beban pembuktian unsur pasal dakwaan penuntut umum dalam kasus tindak pidana penipuan. Juripol: Jurnal Institusi Politeknik Ganesha Medan, 1(1).
Aulia, R. R. (2023). Perbedaan pertimbangan jaksa dan pertimbangan hakim dalam menjatuhkan sanksi pidana pada Putusan Nomor 112/Pid.sus/2021/PN Bkt tentang tindak pidana narkotika. SMBLJ, 1(2), 199–235. Fakultas Hukum, Universitas Muhammadiyah Sumatera Barat.
Davis, Y. F., & Maharani, A. P. (2024). Peran hakim dalam menyimpangi sanksi minimum khusus terhadap penyalahgunaan narkotika berdasarkan teori hukum progresif. ALETHEA: Jurnal Ilmu Hukum, 7(2), 149–164. https://doi.org/10.24246/alethea.vol7.no2.p149-164
Fadli, I. (2022). Penggunaan alat bukti penyadapan dalam penyidikan tindak pidana penyalahgunaan narkotika. Swarajustisia: Universal Journal of Social Sciences, 6(2), 139–151. https://doi.org/10.31933/ujsj.v6i2
Farhan, A., Fuzain, N. A., Lauren, C. C., & Rahaditya, R. (2024). Kebijakan pemberantasan narkotika dalam perspektif perlindungan hak asasi manusia (human rights). QISTINA: Jurnal Multidisiplin Indonesia, 3(1), 762–?.
Fahlevi, A. R., Kaimudin, A., & Ashsyarori, H. L. (2025). Ambiguitas sanksi bagi pengguna narkoba Pasal 127 Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan Surat Edaran Mahkamah Agung No. 4 Tahun 2010 tentang penempatam penyalahgunaan, korban penyalahgunaan, dan pecandu narkotika ke dalam lembaga rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial. Dinamika, 31(2), 13001–13016.
Hariyani, D. D. (2020). Perbedaan penafsiran dalam penerapan hukum sebagai kriminogen dalam pemberantasan tindak pidana narkotika. HPE, 8(1), 1–27.
Harini, M., & Rahmat, D. (2025). Peran hakim pada proses penemuan hukum sebagai upaya penegakan keadilan berdasarkan kode etik hakim. Journal Evidence of Law, 4(1), 207–220. https://jurnal.erapublikasi.id/index.php/JEL
Hidayatun, S., & Widowaty, Y. (2020). Konsep rehabilitasi bagi pengguna narkotika yang berkeadilan. Jurnal Penegakan Hukum dan Keadilan, 1(2), 166–176. https://doi.org/10.18196/jphk.1209
Hilman, H. Z. M. (2025). Analisis yuridis disparitas terhadap putusan pengadilan tindak pidana penyalagunaan narkotika dengan barang bukti yang melebihi penyalahgunaanya. Rewang Rencang: Jurnal Hukum Lex Generalis, 6(7).
Iskandar, F. (2021). Pelaksanaan pertanggungjawaban pidana pengedar terhadap korban penyalahgunaan narkotika. JPHK, 2(2), 96–116. https://doi.org/10.18196/jphk.v2i2.9989
Lakada, D. D. J., Antouw, D. T., Bawole, G. Y., et al. (2024). Perkembangan pengaturan alat bukti elektronik dalam hukum acara pidana (kajian hukum tentang cyber crime). Jurnal Fakultas Hukum, UNSRAT, 12(4).
Mardiman, M., Cornelis, V. I., & Soekorini, N. (2025). Pertimbangan hakim dalam menentukan korban penyalahgunaan narkotika dalam penjatuhan pidana atau rehabilitasi berdasarkan Undang-undang Narkotika. PACIVIC (Jurnal Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan), 5(1), 136–211. http://jurnal.unipasby.ac.id/index.php/pacivic/
Munawar, H. H. (2023). Rekonstruksi regulasi asas strict liability kepada korporasi dalam Undang-Undang Narkotika berbasis keadilan Pancasila (Disertasi doktor, Universitas Islam Sultan Agung).
Parulian, Y. (2021). Reformulasi Pasal 111, Pasal 112 dan Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dalam memberikan kepastian hukum di Indonesia (Tesis Magister, Universitas Islam Riau).
Permana, E. S. (2023). Penjatuhan putusan hakim atas tindak pidana narkotika berdasarkan teori conviction rationee. Al-Mashlahah: Jurnal Hukum Islam dan Pranata Sosial Islam, 9(2), 471. https://doi.org/10.30868/am.v9i02.1776
Pusat Analisis dan Evaluasi Hukum Nasional, Badan Pembinaan Hukum Nasional, Kementerian Hukum dan HAM RI. (2021). Laporan akhir analisis dan evaluasi Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika serta peraturan pelaksananya (dampak perubahannya melalui Undang-Undang 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja).
Putra, I. D. G. S. (2025). Analisis yuridis penjatuhan putusan di bawah ancaman pidana minimum oleh hakim dalam penegakan hukum tindak pidana narkotika (Tesis Magister, Universitas Islam Sultan Agung Semarang).
Salwa, A., & Rasji. (2024). Tinjauan yuridis terhadap tindak pidana akibat penyalahgunaan narkotika ditinjau menurut hukum positif Indonesia. Rewang Rencang: Jurnal Hukum Lex Generalis, 5(7). https://jhlg.rewangrencang.com/
Saputra, A., Joeda, V. R., & Daman, A. (2025). Strategi penegakan hukum terhadap peredaran gelap narkotika dalam perspektif KUHP dan UU Narkotika. Journal of Economic and Management (JEM), 2(1). https://journal.terekamjejak.com/index.php/jem
Triawan, R., Eddyono, S. W., Hizzal, V. R., & Yuliyanto, T. (2010). Membongkar kebijakan narkotika: Catatan kritis terhadap beberapa ketentuan dalam UU No 35 Tahun 2009 tentang narkotika beserta tinjauan konstitusionalitasnya. Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia & Kemitraan Australia-Indonesia.
Wijayanti, A. F., Kurniaty, Y., & Basri, B. (2025). Studi hukum terhadap ambiguitas pengkualifikasian pengguna dan pengedar dalam UU Nomor 35 Tahun 2009. Vol 4 No 5 (2025) Articles. https://doi.org/10.31603/14271
Yanti, R. A., Krisna, L. A., & Hayati, V. (2025). Kritik atas penerapan UU Narkotika dan kaitannya dengan overcrowded di Lapas Indonesia: Evaluasi normatif-empiris terhadap penegakan UU Narkotika di Indonesia. Locus Journal of Academic Literature Review, 4(7), 535–545. https://doi.org/10.56128/ljoalr.v4i7.590
Yofarrel, M. (2025). Kriminalisasi berlebihan (overcriminalization) sebagai faktor struktural overcrowding lapas dalam sistem peradilan pidana. UNES Law Review, 8(1). https://doi.org/10.31933/unesrev.v8i1.2504
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Irwan Triadi, Dhikma Heradika, Abelmart Sihombing, Bayu Giri Atmojo

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.




















