ANALISIS PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA ANAK DIBAWAH UMUR DALAM TINDAK PIDANA PEMBUNUHAN ORANG TUA KANDUNG
Keywords:
Anak yang Berhadapan dengan Hukum, Kekerasan Dalam Rumah Tangga, Pembunuhan, Pertanggungjawaban Pidana Anak, Sistem Peradilan Pidana AnakAbstract
Penelitian ini bertujuan menganalisis pertanggungjawaban pidana anak dalam kasus pembunuhan terhadap ibu kandung yang terjadi di Medan, serta mengkaji faktor psikologis yang melatarbelakangi perbuatan tersebut. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Data diperoleh melalui studi kepustakaan yang mencakup bahan hukum primer berupa KUHP dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, serta bahan hukum sekunder dari literatur dan pemberitaan terkait. Hasil penelitian menunjukkan bahwa tindakan pelaku dipengaruhi oleh akumulasi konflik keluarga, pengalaman menyaksikan kekerasan dalam rumah tangga, serta kondisi psikologis yang tidak stabil. Secara hukum, perbuatan tersebut memenuhi unsur tindak pidana pembunuhan, namun karena pelaku masih berstatus anak, pertanggungjawaban pidana harus mengacu pada Sistem Peradilan Pidana Anak yang mengedepankan prinsip keadilan restoratif, pembinaan, rehabilitasi, dan perlindungan hak anak guna mencegah terulangnya tindak pidana serupa.












