ANALISIS HUKUM ISLAM TERHADAP PENGATURAN HARTA BERSAMA DALAM PERKAWINAN

Authors

  • Ali Rasyidi Muhammad , Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar
  • Usman Jafar
  • Hamzah

Keywords:

Hukum Islam, Harta Bersama, Perkawinan

Abstract

Pokok masalah penelitian ini adalah bagaimana analisis hukum Islam terhadap pengaturan harta bersama? Pokok masalah tersebut selanjutnta di breakdown ke dalam beberapa submasalah atau pertanyaan penelitian, yaitu: 1) Bagaimana hukum Islam mendefinisikan dan mengkonseptualisasikan harta bersama dalam perkawinan?, 2) Bagaimana prinsip-prinsip hukum Islam diterapkan dalam pembagian harta bersama setelah perceraian?, dan 3) bagaimana hukum Islam melindungi hak-hak istri dalam pembagian harta bersama?

Jenis penelitian ini tergolong penelitian pustaka dengan pendekatan penelitian yang digunakan adalah: pendekatan maslahah dan yurdisi normatif. Adapun sumber data yaitu al-qur’an dan hadis serta putusan pengadilan agama. Selanjutnya, metode pengumpulan data yang digunakan adalah menelaah naskah atau studi kepustakaan. Lalu, metode analisis data yang digunakan yaitu analisis isi dan analisis komparatif.

 Hasil penelitian yang diperoleh dari literatur yang ada, penulis dapat menyimpulkan bahwa harta bersama yang terdapat dalam Kompilasi Hukum Islam dan Undang-Undang Perkawinan dapat ditemukan akarnya pada konsep syirkah sebagaimana yang terdapat dalam kitab kitab fikih klasik, dan Islam telah memberikan prinsis-prinsip dasar yang dapat diterapkan dalam pembagian harta bersama sehingga dapat memberikan rasa keadilan bagi suami maupun istri pasca perceraian, selain itu Islam juga memberikan perlindungan yang maksimal kepada perempuan dalam pembagian harta bersama sebagaimana yang terdapat dalam Undang-Undang perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam, dimana perempuan meskipun tidak bekerja dan hanya mengurus anak anaknya dan urusan rumah tangga lainnya, tetap mendapatkan bahagian dari harta bersama yang dikumpulkan oleh suaminya yang mencarai nafkah.

 Implikasi dari penelitian ini adalah memberikan pengetahuan yang mendalam bagi masyarakat luas tentang harta bersama sehingga pihak suami tidak semena-mena kepada istrinya dalam pembagaian harta bersama pasca perceraian dan pihak istri mengetahui haknya yang terdapat dalam harta bersama yang telah dikumpulkan oleh suaminya, sehingga pasca perceraian baik suami maupun istri memiliki bahagian dari harta bersama yang dapat dipergunakan oleh keduanya untuk melanjutkan hidupnya dan untuk memenuhi kebutuhan biaya hidup anak anaknya yang ikut kepadanya pasca perceraian.

Published

2025-09-01

How to Cite

Ali Rasyidi Muhammad, Usman Jafar, & Hamzah. (2025). ANALISIS HUKUM ISLAM TERHADAP PENGATURAN HARTA BERSAMA DALAM PERKAWINAN. Indonesian Journal of Economics and Law (IJEL), 1(2), 1–19. Retrieved from https://e-jurnal.jurnalcenter.com/index.php/ijel/article/view/1218