PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK SEBAGAI KORBAN TINDAK PIDANA PEMBUNUHAN (STUDI KASUS PEMBUNUHAN ANGELINE DI BALI)
Keywords:
Perlindungan Anak, Pembunuhan Anak, Kasus Angeline, Sinkronisasi HukumAbstract
Kekerasan terhadap anak, khususnya yang berujung pada kematian di lingkup domestik, tetap menjadi isu krusial di Indonesia. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penerapan hukum pidana materiil terhadap pelaku pembunuhan anak dalam kasus Angeline di Denpasar,Bali, serta mengkaji bentuk sinkronisasi antara Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang Nomer 35 Tahun 2014 Tentang perlindungan anak. Menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach), pendekatan konseptual (conceptual approach), studi ini membedah data sekunder yang bersumber dari Putusan Pengadilan Negeri Denpasar. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa hakim menerapkan sanksi pidana maksimak berdasarkan pemenuhan unsur subjektif kesenjangan dengan rencana terlebih dahulu(opzet met voorbedachte rade) sesuai Pasal 340 HUKP bagi pelaku utama (dader), dengan mempertimbangkan hubungan kekuasaan dalam domestik, kewajiban hukum orang tua, serta faktor sosioloogis lingkungan. Sinkronisasi instrumen hukum terwujud melalui penempatan hukum sebagai manifestasi norma perlindungan sekaligus instrumen keadilan preventif.












