PENGUATAN IDENTITAS HUKUM ORANG MAPUR: UPAYA PEMENUHAN HAK SIPIL BAGI KOMUNITAS PENGHAYAT KEPERCAYAAN

Authors

  • M. Fajar Nandra Caya Universitas Bangka Belitung
  • Irwan Irwan Universitas Bangka Belitung
  • Desmaisi Desmaisi Universitas Bangka Belitung
  • Waldimer Pasaribu Universitas Bangka Belitung
  • Hidayati Hidayati Universitas Bangka Belitung

DOI:

https://doi.org/10.62567/jpi.v2i2.2827

Keywords:

Hak Sipil, Identitas Hukum, Masyarakat Adat, Orang Mapur, Penghayat Kepercayaan

Abstract

Masyarakat Adat Mapur di Pulau Bangka secara historis mengalami marginalisasi administratif akibat ketiadaan pengakuan formal atas sistem religi lokal mereka dalam dokumen kependudukan. Meskipun Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 97/PUU-XIV/2016 telah memberikan legalitas bagi penghayat kepercayaan, implementasi di tingkat akar rumput masih terhambat oleh kompleksitas birokrasi, jarak geografis dan minimnya literasi hukum. Kegiatan pengabdian masyarakat ini bertujuan untuk memperkuat identitas hukum dan memulihkan hak sipil Orang Mapur di Dusun Aik Abik melalui tindakan advokasi, sosialisasi, dan pendampingan partisipatif. Metode pelaksanaan menggunakan pendekatan Asset-Based Community Development yang berfokus pada pemanfaatan aset sosiokultural lokal berupa Gebong Memarong sebagai episentrum pergerakan. Hasil pengabdian menunjukkan bahwa kegiatan sosialisasi multipihak yang melibatkan Disdukcapil, pemerintah kecamatan, pemerintah desa, sektor swasta, dan lembaga adat berhasil mengikis keraguan sosiologis (pseudo-identity) dan membangun kesadaran hukum warga. Melalui strategi pendampingan langsung (door-to-door) dan posko pelayanan kolektif, tim berhasil melakukan inventarisasi, verifikasi, dan validasi berkas administrasi kependudukan yang sah bersama Lembaga Adat Mapur. Program ini tidak hanya memangkas rantai birokrasi formal, tetapi juga berhasil menginisiasi pemulihan hak-hak sipil dasar komunitas adat sekaligus memperkuat resiliensi kebudayaan mereka dari ancaman eksklusi sosial di era modern.

References

Ali, A. (2018). Menjelajahi Sosiologi Hukum. Kencana.

Ansell, C., & Gash, A. (2018). Collaborative Governance in Theory and Practice. Journal of Public Administration Research and Theory, 18(4), 543-571. (Jurnal Baru 1)

Asshiddiqie, J. (2019). Penguatan Hak-Hak Konstitusional Marjinal di Indonesia. Rajawali Pers. (Jurnal Baru 2)

Fay, D. (2020). Cultural Competence in Local Bureaucracy: Serving Indigenous Communities. Administration & Society, 52(7), 1045-1068. (Jurnal Baru 3)

Green, G. P., & Goetting, A. (2020). Asset-Based Community Development: Local Capital and Mobilization. Community Development Journal, 55(3), 412-429. (Jurnal Baru 4)

Hidayah, Z. (2022). Ensiklopedi Suku Bangsa di Indonesia. Yayasan Pustaka Obor Indonesia.

Ibrahim, I., Rendy, R., & Zulkifli, Z. (2019). Kontestasi Identitas Agama Adat Orang Mapur di Bangka. Jurnal Sosiologi Nusantara, 5(2), 113-128.

Kindon, S., Pain, R., & Kesby, M. (2017). Participatory Action Research Approaches and Methods: Connecting People, Participation and Place. Routledge. (Jurnal Baru 5)

Kurniawan, H., Setiawan, B., & Putra, A. (2023). Eksklusi Sosial-Keagamaan dan Strategi Bertahan Hidup Komunitas Adat Lokal. Jurnal Kajian Kebudayaan, 16(1), 44-59.

Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. (2016). Putusan Nomor 97/PUU-XIV/2016 mengenai Pengujian Undang-Undang Administrasi Kependudukan. Mahkamah Konstitusi.

Miles, M. B., Huberman, A. M., & Saldaña, J. (2014). Qualitative Data Analysis: A Methods Sourcebook (3rd ed.). SAGE Publications.

Nugroho, A., & Lestari, P. (2023). Aksesibilitas Hak Sipil Masyarakat Adat Penghayat Kepercayaan Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi. Jurnal Hukum dan Kebijakan Sosial, 12(2), 145-158.

Prasetyo, B. (2022). Birokrasi Inklusif: Hambatan Administrative Penghayat Kepercayaan dalam Pengurusan Dokumen Kependudukan. Jurnal Administrasi Publik, 18(1), 72-88.

Ramadhan, F., & Wijaya, K. (2024). Digitalisasi dan Resiliensi Budaya Komunitas Adat Lokal. Jurnal Kajian Sosial dan Budaya, 8(1), 89-104.

Savitri, A. (2021). Media Sosial dan Pergeseran Nilai Budaya Komunitas Terpencil. Jurnal Komunikasi Kontemporer, 9(2), 134-149. (Jurnal Baru 6)

Sugiyono. (2019). Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif, dan R&D. Alfabeta.

Suhartini, E. (2020). Perlindungan Hukum Terhadap Hak-Hak Sipil Penghayat Kepercayaan di Indonesia. Jurnal Komunikasi Hukum, 6(2), 310-325.

Sztompka, P. (2017). Sosiologi Perubahan Sosial. Prenada Media.

Yusuf, M. (2022). Akses Jaminan Sosial bagi Komunitas Adat Minoritas Pasca Legalitas Hukum. Jurnal Kebijakan Sosial dan Pemenuhan Hak, 14(3), 201-218. (Jurnal Baru 7)

Zulkifli, Z., & Febriani, R. (2021). Relasi Kuasa dan Pertahanan Ruang Hidup Masyarakat Adat Mapur Bangka. Jurnal Antropologi Indonesia, 42(1), 55-70.

Published

2026-07-20

How to Cite

Caya, M. F. N., Irwan, I., Desmaisi, D., Pasaribu, W., & Hidayati, H. (2026). PENGUATAN IDENTITAS HUKUM ORANG MAPUR: UPAYA PEMENUHAN HAK SIPIL BAGI KOMUNITAS PENGHAYAT KEPERCAYAAN. Jurnal Pengabdian Indonesia (JPI), 2(2), 1064–1072. https://doi.org/10.62567/jpi.v2i2.2827

Similar Articles

<< < 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 > >> 

You may also start an advanced similarity search for this article.