ANALISIS KEGAGALAN PROSES PENGANGGARAN PEMERINTAH DALAM PROYEK E-KTP DAN DAMPAKNYA TERHADAP KERUGIAN KEUANGAN NEGARA
DOI:
https://doi.org/10.62567/ijosse.v2i3.2809Keywords:
Kegagalan Penganggaran, Proyek E-KTP, Kerugian Keuangan Negara, Teori Principal-Agent, Tata Kelola Yang Baik, Audit BPKAbstract
Proyek Kartu Tanda Penduduk Elektronik (E-KTP) di Indonesia selama tahun 2011-2013 menjadi salah satu kasus korupsi terbesar dalam sejarah penganggaran publik negara, yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp2,3 triliun dari total anggaran Rp5,9 triliun. Studi ini bertujuan untuk menganalisis kegagalan proses penganggaran pemerintah dalam proyek E-KTP dan dampaknya terhadap kerugian keuangan negara dengan menggunakan Teori Principal-Agent dan prinsip-prinsip Tata Kelola Pemerintahan yang Baik (Good Governance).Penelitian ini menggunakan metode deskriptif kualitatif dengan teknik pengumpulan data sekunder melalui studi dokumentasi. Sumber data utama adalah Putusan Mahkamah Agung No. 34 PK/Tipikor/2018 tentang Setya Novanto, Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) No. 10/LHP/XVIII/03/2013 tentang proses pengadaan E-KTP, serta laporan dan siaran pers dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Teknik analisis isi digunakan untuk mengidentifikasi pola kegagalan penganggaran, dampak langsung dan tidak langsung, serta rekomendasi pencegahan.Temuan yang diharapkan menunjukkan bahwa kegagalan penganggaran terjadi dalam empat tahap. Perencanaan dengan penggelembungan anggaran (mark-up) hingga tiga kali lipat dari estimasi teknis.Implementasi dengan tender yang diarahkan dan suap sebesar 7% dari nilai proyek.Pengawasan internal yang lemah yang menyebabkan asimetri informasi antara agen dan prinsipal.Manipulasi akuntabilitas laporan keuangan.Dampaknya mencakup kerugian finansial langsung sebesar Rp2,3 triliun dan kerugian tidak langsung seperti menurunnya kepercayaan publik terhadap e-government dan terganggunya program publik lainnya. Berdasarkan prinsip Good Governance, studi ini merekomendasikan penguatan transparansi melalui publikasi data terbuka, audit real-time oleh BPK, optimalisasi sistem e-procurement, dan pemisahan fungsi otoritas anggaran untuk meminimalkan celah Principal-Agent dalam proyek e-government di masa depan.Kata Kunci: kegagalan penganggaran, proyek E-KTP, kerugian keuangan negara, teori principal-agent, tata kelola yang baik, audit BPK.
Downloads
References
Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia. (2013). Laporan Hasil Pemeriksaan atas Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara pada Proses Pengadaan Barang dan/atau Jasa Sistem Kependudukan Dalam Negeri Tahun 2011-2012 pada Kementerian Dalam Negeri [LHP No. 10/LHP/XVIII/03/2013]. Jakarta: BPK RI.
Eisenhardt, K. M. (1989). Agency theory: An assessment and review. Academy of Management Review, 14(1), 57-74. doi.org.
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia. (2004). Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara. Jakarta: Lembaran Negara Republik Indonesia.
Komisi Pemberantasan Korupsi. (2017-2018). Dakwaan dan Siaran Pers Perkara Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Paket Penerapan Kartu Tanda Penduduk Berbasis Nomor Induk Kependudukan Secara Nasional Tahun 2011-2012. Jakarta: KPK RI.
Mahkamah Agung Republik Indonesia. (2018). Putusan Peninjauan Kembali Nomor 34 PK/Tipikor/2018 a.n Setya Novanto. Jakarta: Mahkamah Agung RI.
Mardiasmo. (2018). Akuntansi Sektor Publik. Edisi Terbaru. Yogyakarta: Andi Offset.Osborne, D., & Gaebler, T. (1992). Reinventing Government: How the Entrepreneurial Spirit is Transforming the Public Sector. New York: Plume/Penguin Books.
Prasojo, E. (2019). Good Governance: Prinsip, Penerapan, dan Tantangan. Jakarta: Rajawali Pers.United Nations Development Programme. (1997). Governance for Sustainable Human Development: A UNDP Policy Document. New York: UNDP.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Rita J D Atarwaman, Nur Hikmah Helida Amahoru, Nur Lina, Erasmus Nikodemus Terry, Airin Sastiawati Sapsuha, Selvi Ariska Open, Arini

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

















