SOSIALISASI HUKUM TENTANG DAMPAK PERNIKAHAN BEDA AGAMATERHADAP ANAK YANG DILAHIRKN BAGI JEMA’AH KAUM IBUMASJID MUJAHIDIN

Authors

  • Meilan Lestari Universitas Islam Riau
  • Erlina Universitas Islam Riau
  • R. Febrina Andarina Zaharnika Universitas Islam Riau
  • Sri Rahayu Universitas Islam Riau
  • M. Amru Ramadhan Universitas Islam Riau
  • Risda Aini Putri Universitas Islam Riau

DOI:

https://doi.org/10.62567/jpi.v2i2.2943

Keywords:

Sosialisasi Hukum, Perkawinan Beda Agama, Perlindungan Anak, Kesadaran Hukum

Abstract

Perkawinan beda agama masih menjadi persoalan yang menimbulkan berbagai implikasi hukum di Indonesia, khususnya terkait status hukum anak yang dilahirkan, hak keperdataan, pencatatan sipil, pewarisan, dan perlindungan hukum. Kurangnya pemahaman masyarakat mengenai ketentuan hukum yang berlaku berpotensi menimbulkan kesalahpahaman serta permasalahan hukum di kemudian hari. Oleh karena itu, kegiatan Pengabdian kepada Masyarakat ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman hukum Jemaah Kaum Ibu Masjid Mujahidin mengenai dampak perkawinan beda agama terhadap anak yang dilahirkan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Metode pelaksanaan kegiatan meliputi penyampaian materi melalui sosialisasi, diskusi interaktif, dan sesi tanya jawab untuk mengidentifikasi permasalahan yang dihadapi peserta sekaligus memberikan penjelasan hukum yang komprehensif. Materi yang disampaikan mencakup pengaturan perkawinan menurut hukum nasional, kedudukan hukum anak, hak-hak keperdataan anak, serta pentingnya pencatatan perkawinan dan kelahiran sebagai bentuk perlindungan hukum. Hasil kegiatan menunjukkan bahwa peserta memperoleh peningkatan pemahaman mengenai konsekuensi hukum perkawinan beda agama terhadap anak, pentingnya kepastian hukum dalam pembentukan keluarga, serta langkah-langkah preventif untuk menghindari sengketa hukum di masa mendatang. Kegiatan ini diharapkan dapat memperkuat kesadaran hukum masyarakat sehingga mampu mengambil keputusan yang sesuai dengan ketentuan hukum dan memberikan perlindungan terhadap hak-hak anak sebagai subjek hukum yang harus dijamin oleh Negara.

References

Muin, F., dkk. (2024). SEMA Nomor 2 Tahun 2023 dalam Pencegahan Perkawinan Beda Agama di Indonesia. Al-Ahwal Al-Syakhsiyyah: Jurnal Hukum Keluarga dan Peradilan Islam, 147-156.

Primatasya, R., & Prihatini, F. (2025). Problematika Hukum Anak yang Lahir dari Perkawinan Beda Agama. Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik, 2025-03-16.

Ryandra Primatasya, &. F. (2025). Problematika Hukum Anak yang lahir dari Perkawinan beda Agama. Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora Dan Politik, 2681-2693.

Soekanto, S. (1982). Kesadaran Hukum dan Kepatuhan Hukum. Jakarta: Rajawali.

SudjahMauliana, A. H. (2023). Analisis Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 24/PUU-XX/2022 Tentang Perkawinan Beda Agama. Usroh: Jurnal Hukum Keluarga Islam, 91-104.

Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2023.

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019.

Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 24/PUU-XX/2022.

Published

2026-07-23

How to Cite

Lestari, M., Erlina, E., Zaharnika, R. F. A., Rahayu, S., Ramadhan, M. A., & Putri, R. A. (2026). SOSIALISASI HUKUM TENTANG DAMPAK PERNIKAHAN BEDA AGAMATERHADAP ANAK YANG DILAHIRKN BAGI JEMA’AH KAUM IBUMASJID MUJAHIDIN. Jurnal Pengabdian Indonesia (JPI), 2(2), 1090–1095. https://doi.org/10.62567/jpi.v2i2.2943

Similar Articles

<< < 3 4 5 6 7 8 9 10 > >> 

You may also start an advanced similarity search for this article.