SOSIALISASI HUKUM PERKAWINAN GUNA MENGURANGI PERKAWINAN DIBAWAH UMUR PADA REMAJA MASJID NURUL IMAN MARPOYAN DAMAI
DOI:
https://doi.org/10.62567/jpi.v2i1.2000Keywords:
Hukum, Perkawinan, Dibawah UmurAbstract
Remaja masjid Nurul Iman merupakan generasi muda yang ada di Jln. Pahlawan Kerja, Kec. Marpoyan Damai, Kota Pekanbaru, Riau. Masa remaja umumnya memiliki sifat rasa keingin tahuan yang besar terhadap suatu hal yang diminatinya. Rasa keingin tahuannya tersebut yang dapat berdampak positif juga berdampak negatif. Berdampak positif apabila yang diminatinya tersebut perkara yang baik dan adanya bimbingan dari orang terdekat seperti guru atau orangtuanya sehingga terarah dapat mengembangkan potensi kemampuan yang ada dalam dirinya. Begitupun juga sebaliknya jika perkara yang diminatinya membawa unsur negatif seperti rasa keingin tahuan dan rasa ingin mencoba hal-hal negatif seperti minum-minuman keras, berpacaran yang berakhir pada perkawinan dibawah umur. Tujuan pengabdian masyarakat, meningkatkan pemahaman pengaturan perkawinan dalam hukum positif Indonesia serta guna mengurangi perkawinan dibawah umur. Hasil temuan dilapangan Remaja Masjid Nurul Iman belum mengetahui lebih jelas mengenai pengaturan Perkawinan dalam hukum positif Indonesia dan tidak mengetahui dampak dari perkawinan dibawah umur.
References
Nabila Triana Putri, R. E. (2024). Emotional maturity and marital readiness among marriage dispensation applicants. Psychological Research and Intervention, 7(1).
Sarwono, S. W. (2012). Psikolgi Remaja. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.
Soekanto, S. (1982). Pokok-Pokok Sosiologi Hukum . Jakarta: CV. Rajawali.
Sri Nanang Meiske Kamba, N. M. (2022). Sosialisasi Pembinaan Anak dalam Rangka Mencegah Perkawinan di Bawah Umur Berbasis Masyarakat. Jurnal Abdidas, 3(4).
Wasman, W. N. (2011). Hukum Perkawinan Islam Di Indonesia Perbandingan Fiqih dan Hukum Positif. Yogyakarta: Teras.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Erlina Erlina, Zulherman Idris, Nindy Amita, Midam, Putri Naurah Jannah

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.













