SOSIALISASI HUKUM PERKAWINAN GUNA MENGURANGI PERKAWINAN DIBAWAH UMUR PADA REMAJA MASJID NURUL IMAN MARPOYAN DAMAI

Authors

  • Erlina Erlina Universitas Islam Riau
  • Zulherman Idris Universitas Islam Riau
  • Nindy Amita Universitas Islam Riau
  • Midam Universitas Islam Riau
  • Putri Naurah Jannah Universitas Islam Riau

DOI:

https://doi.org/10.62567/jpi.v2i1.2000

Keywords:

Hukum, Perkawinan, Dibawah Umur

Abstract

Remaja masjid Nurul Iman merupakan generasi muda yang ada di Jln. Pahlawan Kerja, Kec. Marpoyan Damai, Kota Pekanbaru, Riau. Masa remaja umumnya memiliki sifat rasa keingin tahuan yang besar terhadap suatu hal yang diminatinya. Rasa keingin tahuannya tersebut yang dapat berdampak positif juga berdampak negatif. Berdampak positif apabila yang diminatinya tersebut perkara yang baik dan adanya bimbingan dari orang terdekat seperti guru atau orangtuanya sehingga terarah dapat mengembangkan potensi kemampuan yang ada dalam dirinya. Begitupun juga sebaliknya jika perkara yang diminatinya membawa unsur negatif seperti rasa keingin tahuan dan rasa ingin mencoba hal-hal negatif seperti minum-minuman keras, berpacaran yang berakhir pada perkawinan dibawah umur. Tujuan pengabdian masyarakat, meningkatkan pemahaman pengaturan perkawinan dalam hukum positif Indonesia serta guna mengurangi perkawinan dibawah umur. Hasil temuan dilapangan Remaja Masjid Nurul Iman belum mengetahui lebih jelas mengenai pengaturan Perkawinan dalam hukum positif Indonesia dan tidak mengetahui dampak dari perkawinan dibawah umur. 

References

Nabila Triana Putri, R. E. (2024). Emotional maturity and marital readiness among marriage dispensation applicants. Psychological Research and Intervention, 7(1).

Sarwono, S. W. (2012). Psikolgi Remaja. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.

Soekanto, S. (1982). Pokok-Pokok Sosiologi Hukum . Jakarta: CV. Rajawali.

Sri Nanang Meiske Kamba, N. M. (2022). Sosialisasi Pembinaan Anak dalam Rangka Mencegah Perkawinan di Bawah Umur Berbasis Masyarakat. Jurnal Abdidas, 3(4).

Wasman, W. N. (2011). Hukum Perkawinan Islam Di Indonesia Perbandingan Fiqih dan Hukum Positif. Yogyakarta: Teras.

Published

2026-01-31

How to Cite

Erlina, E., Zulherman Idris, Nindy Amita, Midam, & Putri Naurah Jannah. (2026). SOSIALISASI HUKUM PERKAWINAN GUNA MENGURANGI PERKAWINAN DIBAWAH UMUR PADA REMAJA MASJID NURUL IMAN MARPOYAN DAMAI. Jurnal Pengabdian Indonesia (JPI), 2(1), 652–657. https://doi.org/10.62567/jpi.v2i1.2000