SOSIALIASI BAHAYA INFORMASI HOAKS DAN PENGUATAN ETIKA DIGITAL BAGI KADER HMI MPO CABANG ROKAN HULU

Authors

  • Ridho Harapan Bunda Universitas Pasir Pengaraian
  • Welven Aida Universitas Pasir Pengaraian
  • Muliati Universitas Pasir Pengaraian
  • Putri Anjani Universitas Pasir Pengaraian
  • Wahyuni Simanjuntak Universitas Pasir Pengaraian

DOI:

https://doi.org/10.62567/jpi.v2i1.1966

Keywords:

Hoax information, digital law, media ethics, legal literacy, HMI MPO

Abstract

Penyebaran informasi hoaks di era digital menimbulkan dampak negatif terhadap kehidupan sosial, hukum, dan moral masyarakat, termasuk di kalangan mahasiswa. Rendahnya kesadaran hukum digital dan lemahnya etika bermedia di lingkungan kader Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) MPO Cabang Rokan Hulu melatarbelakangi pelaksanaan kegiatan pengabdian masyarakat ini. Tujuannya ialah meningkatkan pemahaman hukum dan etika digital melalui sosialisasi berbasis hukum normatif dan pelatihan partisipatif. Kegiatan yang diikuti oleh 26 kader HMI mencakup penyampaian materi hukum tentang larangan penyebaran hoaks menurut Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 jo. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik serta pelatihan verifikasi informasi dan penerapan etika digital. Hasil kegiatan menunjukkan peningkatan signifikan pemahaman hukum dan etika digital peserta dengan kenaikan nilai rata-rata dari 64,2 menjadi 88,1. Selain peningkatan pengetahuan, kegiatan ini menghasilkan Modul Literasi Hukum Digital dan Etika Informasi, video edukatif “Kader HMI Cerdas Digital,” serta pembentukan Tim Literasi Hukum dan Etika Digital HMI MPO Cabang Rokan Hulu. Kegiatan ini berdampak positif secara akademik dan sosial, menumbuhkan kesadaran hukum digital, memperkuat perilaku etis bermedia, serta menjadi model efektif pengabdian hukum normatif bagi organisasi mahasiswa Islam.

References

Effendi, M. (2020). Hukum Siber dan Tantangan Regulasi Era Digital di Indonesia. Jakarta:

Prenadamedia Group.

Fadillah, R. (2023). Inkonsistensi Penegakan Hukum terhadap Penyebaran Hoaks di Media Sosial. Jurnal Hukum dan Pembangunan, 53(1), 45–61. https://doi.org/10.21143/jhp.vol53.no1.3452

Kominfo. (2023). Laporan Tahunan Penanganan Konten Hoaks 2020–2023. Jakarta: Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia.

Nasrullah, R. (2017). Media Sosial: Perspektif Komunikasi, Budaya, dan Sosioteknologi. Bandung: Simbiosa Rekatama Media.

Nugraha, A., & Yusuf, M. (2020). Digital Literacy and Legal Awareness in Preventing Hoax Dissemination among University Students. Jurnal Komunikasi dan Hukum, 9(2), 112–128. https://doi.org/10.31002/jkh.v9i2.1832

Nugroho, A. (2019). Hoaks dan Tantangan Etika Informasi di Era Media Sosial. Jurnal Etika dan Teknologi Informasi, 5(1), 14–29.

Rahardjo, S. (2022). Dinamika Kebebasan Berekspresi dan Penegakan Hukum Siber di Indonesia. Jurnal Hukum Ius Quia Iustum, 29(3), 411–430. https://doi.org/10.20885/iustum.vol29.iss3.art5

Rifai, A. (2021). Etika Digital dalam Organisasi Kemahasiswaan Islam: Studi pada HMI MPO. Pekanbaru: UIR Press.

Sari, D., & Lestari, P. (2021). Penguatan Literasi Digital dan Etika Hukum dalam Pencegahan Hoaks di Kalangan Mahasiswa. Jurnal Pendidikan dan Komunikasi, 12(3), 201–216. https://doi.org/10.24036/jpk.v12i3.2067

Susanto, H., & Hidayat, I. (2022). Problematika Penegakan Hukum UU ITE dan Perlindungan Hak Digital. Jurnal Hukum dan Masyarakat Digital, 2(1), 56–73. https://doi.org/10.22146/jhmd.v2i1.4221

Published

2026-01-21

How to Cite

Ridho Harapan Bunda, Welven Aida, Muliati, Putri Anjani, & Wahyuni Simanjuntak. (2026). SOSIALIASI BAHAYA INFORMASI HOAKS DAN PENGUATAN ETIKA DIGITAL BAGI KADER HMI MPO CABANG ROKAN HULU. Jurnal Pengabdian Indonesia (JPI), 2(1), 525–530. https://doi.org/10.62567/jpi.v2i1.1966

Similar Articles

1 2 3 4 5 6 > >> 

You may also start an advanced similarity search for this article.