WAKAF SEBAGAI INSTRUMEN PEMBANGUNAN PENDIDIKAN PADA MASA ABBASIYAH DAN ANDALUSIA
DOI:
https://doi.org/10.62567/ijosse.v2i3.2834Keywords:
Wakaf, Pendidikan Islam, Dinasti Abbasiyah, Andalusia, Peradaban IslamAbstract
Wakaf merupakan salah satu instrumen penting dalam filantropi Islam yang berperan besar dalam mendukung pembangunan sosial, ekonomi, dan pendidikan masyarakat. Wakaf tidak hanya menjadi bentuk ibadah, tetapi juga berkembang sebagai sistem pendanaan publik yang menopang keberlangsungan berbagai lembaga pendidikan serta pengembangan ilmu pengetahuan. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji peran wakaf sebagai instrumen pengembangan pendidikan pada masa peradaban Islam, khususnya pada era Kekhalifahan Abbasiyah dan Andalusia. Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan kualitatif dengan metode studi kepustakaan (library research), yaitu melalui pengumpulan dan analisis berbagai sumber literatur seperti jurnal ilmiah, buku, dan artikel yang berkaitan dengan wakaf, sejarah pendidikan Islam, serta perkembangan peradaban Islam. Hasil penelitian menunjukkan bahwa wakaf memberikan kontribusi yang sangat besar terhadap kemajuan pendidikan dengan menyediakan sumber pendanaan yang berkelanjutan bagi lembaga pendidikan, perpustakaan, pusat penelitian, serta kesejahteraan para pendidik dan peserta didik. Pada masa Dinasti Abbasiyah, wakaf berperan penting dalam mendukung berkembangnya pusat-pusat intelektual seperti Baghdad melalui pendanaan pendirian lembaga pendidikan dan penelitian. Sementara itu, di Andalusia, wakaf berperan dalam memperkuat sistem pendidikan yang memadukan ilmu-ilmu keagamaan dengan ilmu-ilmu rasional, sehingga melahirkan banyak cendekiawan yang memberikan pengaruh besar terhadap perkembangan ilmu pengetahuan dunia. nalisis menunjukkan bahwa keberhasilan sistem wakaf di kedua peradaban tersebut dipengaruhi oleh pengelolaan aset yang produktif, tata kelola yang baik, serta tingginya kesadaran masyarakat terhadap konsep sedekah jariyah. Dengan demikian, wakaf dapat dipandang sebagai instrumen pembangunan berkelanjutan yang tidak hanya berorientasi pada manfaat spiritual, tetapi juga berkontribusi dalam pembangunan sumber daya manusia dan kemajuan peradaban.
Downloads
References
Al Arif, M. N. R. (2012). Wakaf uang dan pengaruhnya terhadap program pengentasan kemiskinan di Indonesia. Jurnal Indo-Islamika, 2(1), 17–29. https://doi.org/10.15408/idi.v2i1.1649
Anwar, S. (2019). Pengembangan wakaf produktif dalam perspektif ekonomi Islam. Al-Ahkam: Jurnal Ilmu Syariah dan Hukum, 4(1), 1–15.
https://journal.example/al-ahkam-wakaf-produktif
Febriyanti, R., & Sapa, N. B. (2025). Keadilan distributif dan peran negara menurut M. Umer Chapra: Analisis terhadap konsep dan implementasinya. JSE: Jurnal Sharia Economica, 4(2), 66–67.
https://journal.example/jse-sharia-economica
Furqon, A. (2014). Kompetensi nazhir wakaf berbasis social entrepreneur (Studi kasus nazhir wakaf produktif di Kota Semarang). Jurnal Walisongo, 22(1), 161–176.
https://eprints.walisongo.ac.id/id/eprint/3848/
Hamidiyah, E., Yumna, A., Sumarno, D. H., dkk. (2025). The significance of mentorship in enhancing the implementation of the waqf core principle: Case study of Harapan Dhuafa. Al-Awqaf: Jurnal Wakaf dan Ekonomi Islam, 18(2), 2–4.
https://jurnal.bwi.go.id/index.php/awqaf
Jurnal Manajemen dan Bisnis Ekonomi. (2024). Wakaf dan dasar hukum wakaf. Jurnal Manajemen dan Bisnis Ekonomi, 2(2), 1–10.
https://doi.org/10.54066/jmbe-itb.v2i2.1431
Kahf, M. (2003). The role of waqf in improving the ummah welfare. Jeddah: Islamic Research and Training Institute, Islamic Development Bank.
Kasdi, A. (2014). Potensi ekonomi dalam pengelolaan wakaf uang di Indonesia. Equilibrium: Jurnal Ekonomi Syariah, 2(1), 35–48.
https://journal.iainkudus.ac.id/index.php/equilibrium/article/view/712
Rozalinda. (2015). Manajemen wakaf produktif. Jakarta: Rajawali Pers.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Fauziyyah Maulida Sahrin, Nurul Hafidoh, Muhammad Nu’man Syarief, Zaskia Tulhaya

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

















