URGENSI ASAS KETERBUKAAN DALAM PEMBENTUKAN PERATURAN DAERAH: MENUJU LEGITIMASI KONSTITUSIONAL DAN PARTISIPASI BERMAKNA

Authors

  • Nurrasyid Istar Andrianto Universitas Gadjah Mada

DOI:

https://doi.org/10.62567/ijosse.v2i1.1686

Keywords:

Asas keterbukaan, peraturan daerah, legitimasi konstitusional, partisipasi bermakna.

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kedudukam kedudukan normatif asas keterbukaan dalam pembentukan peraturan perundang-undangan di Indonesia dan urgensi asas keterbukaan dalam pembentukan Peraturan Daerah. Metode penelitian menggunakan metode penelitian hukum normatif (normative legal research). Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Asas Keterbukaan memiliki kedudukan normatif dalam pembentukan peraturan perundang-undangan sebagaimana tercantum dalam Pasal 5 Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembenrtukan Peraturan Perundang-undangan. Selain itu Asas Keterbukaan memiliki urgensi yang multidimensional dalam pembentukan Peraturan Daerah. Secara normatif, asas ini diwajibkan oleh UU No. 12 Tahun 2011 dan perubahannya, menjamin hak masyarakat untuk memberikan masukan secara lisan dan tertulis. Secara filosofis dan sosiologis, keterbukaan adalah prasyarat good governance yang memperkuat legitimasi kebijakan, akuntabilitas, dan secara signifikan mengurangi tingkat resistensi sosial terhadap implementasi Peraturan Daerah. Standar Asas Keterbukaan telah mengalami transformasi dari kepatuhan formal menjadi kewajiban konstitusional untuk menyediakan meaningful participation. Standar ini, yang lahir dari Putusan MK No. 91/PUU-XVIII/2020 dan diadopsi ke dalam UU 13/2022, menuntut hak masyarakat untuk didengar, dipertimbangkan, dan diberi penjelasan.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Andriani, Henny. “Partisipasi Bermakna Sebagai Wujud Asas Keterbukaan Dalam Pembentukan Undang-Undang”. UNES Journal of Swara Justisia, Volume 7, Issue 1, April 2023.

Asyari, Hasyim. “Asas Keterbukaan Dalam Pembentukan Peraturan Daerah (Studi Kasus di Kabupaten Lombok Tengah)”. REFLEKSI HUKUM Volume 2 Nomor 1, Oktober 2017.

Islahuddin, Muhammad. “Mekanisme Pembatalan Peraturan Daerah Oleh Mahkamah Agung Pasca Putusan Mahkamah Agung Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 137/PUU-XIII/2015 Dan Nomor 56/PUU-XIV/2016. Legal Studies Journal, Vol, 4 No, 1.2024.

Sofwan. “Urgensi Partisipasi Publik Dalam Pembentukan Peraturan Daerah”. JATISWARA, Vol. 37 No. 1 Maret 2022.

Sari, Dita Indah. “Implementasi Asas Keterbukaan Dalam Pembuatan PERPPU Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja (UU Omnibus Law)”. Jurnal Penelitian Ilmu-Ilmu Sosial Volume 1, Nomor 6, Januari 2024.

Mandak, Ardila Putri Ananda. “Penerapan Partisipasi Masyarakat Bermakna Dalam Pembentukan Peraturan Perundang-undangan Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIII/2020”. Lex Privatum. Vol 13, No.5 Juli 2024.

Mohamad Roky Huzaeni dan Wildan Rofikil Anwar. “Pelaksanaan Asas Keterbukaan Dalam Pembentukan Peraturan Daerah”. Jurnal Dialektika Hukum Vol. 3 No.2 Tahun 2021.

Pran Mario Simanjuntak dan Rizky Julranda2 dkk. “Quo Vadis: Urgensi Penerapan Asas Partisipasi Publik dalam Pembentukan Peraturan Perundang Undangan di Indonesia”. Padjadjaran Law Review. Volume 10, Nomor 2. 2022.

Prastyo, Angga. “Batasan Prasyarat Partisipasi Bermakna Dalam Pembentukan Undang-Undang Di Indonesia”. Jurnal Hukum dan Peradilan, Vol. 11, no. 3. 2022.

Undang-undang (UU) Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan

Putusan Mahkamah Konstitusi No. 91/PUU-XVIII/2020

Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembenrtukan Peraturan Perundang-undangan.

Published

2026-01-08

How to Cite

Nurrasyid Istar Andrianto. (2026). URGENSI ASAS KETERBUKAAN DALAM PEMBENTUKAN PERATURAN DAERAH: MENUJU LEGITIMASI KONSTITUSIONAL DAN PARTISIPASI BERMAKNA. Indonesian Journal of Social Science and Education (IJOSSE), 2(1), 278–286. https://doi.org/10.62567/ijosse.v2i1.1686

Similar Articles

1 2 > >> 

You may also start an advanced similarity search for this article.