PENERAPAN PERSPEKTIF GENDER DALAM TATA KELOLA DESA RAMAH PEREMPUAN DAN ANAK

Authors

  • A. Oktarya Sandi Universitas Islam Negeri Palopo
  • M. Ikhsan Purnama Universitas Islam Negeri Palopo
  • Fatima Azzahrah Universitas Islam Negeri Palopo
  • Laode Muhammad Zul Ikram Universitas Islam Negeri Palopo
  • Darma Wulan Universitas Islam Negeri Palopo
  • Jelsia Paga Universitas Islam Negeri Palopo
  • Miftahul Jannah Universitas Islam Negeri Palopo
  • Zesilia Pratiwi
  • Helsa Universitas Islam Negeri Palopo
  • Nur Afny Universitas Islam Negeri Palopo
  • Aswia Universitas Islam Negeri Palopo
  • Lulu Rahmadhani Mangesa Universitas Islam Negeri Palopo

DOI:

https://doi.org/10.62567/jpi.v2i1.1933

Keywords:

Perspektif Gender, Desa Ramah Perempuan dan Anak, Pemberdayaan, Tata Kelola Desa, Inklusi Sosial.

Abstract

Artikel ini membahas penerapan perspektif gender dalam tata kelola Desa Ramah Perempuan dan Anak (DRPA) sebagai strategi pembangunan desa yang inklusif dan berkeadilan. Implementasi perspektif gender tidak hanya menekankan partisipasi perempuan dalam proses pengambilan keputusan, tetapi juga pada penyediaan ruang aman, layanan perlindungan, dan pemberdayaan ekonomi yang mendukung kesejahteraan perempuan dan anak. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif berbasis studi pustaka dan analisis kebijakan untuk menggambarkan efektivitas penerapan perspektif gender di tingkat desa.

References

Ali, M. (2021). Perlindungan perempuan dan anak dalam pembangunan desa. Pustaka Nusantara.

Bappenas. (2020). Pedoman pelaksanaan pembangunan desa ramah perempuan dan peduli anak. Kementerian PPN/Bappenas.

Fakih, M. (2013). Analisis gender dan transformasi sosial. Pustaka Pelajar.

Fitriani, N., & Wulandari, S. (2022). Perspektif gender dalam tata kelola pemerintahan desa. Jurnal Pemberdayaan Masyarakat, 7(2), 115–128.

Handayani, T., & Sugiarti, R. (2018). Konsep dan aplikasi gender dalam pembangunan. Graha Ilmu.

Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi. (2021). Panduan desa ramah perempuan dan anak. Kemendesa PDTT.

Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak. (2022). Indikator desa layak anak dan responsif gender. KemenPPPA RI.

Moleong, L. J. (2019). Metodologi penelitian kualitatif (Edisi revisi). Remaja Rosdakarya.

Nugroho, R. (2011). Gender dan strategi pengarusutamaannya di Indonesia. Pustaka Pelajar.

Nurbayani, E., & Yusuf, A. (2023). Implementasi kebijakan desa ramah perempuan dalam konteks pembangunan berkelanjutan. Jurnal Gender dan Sosial, 5(1), 45–58.

Sugiyono. (2019). Metode penelitian kombinasi (mixed methods). Alfabeta.

UIN Palopo. (2025). Pedoman pelaksanaan Kuliah Kerja Nyata Angkatan XLVIII. LPPM UIN Palopo.

World Health Organization. (2020). Gender and health: Policy framework. WHO.

Published

2026-01-21

How to Cite

A. Oktarya Sandi, M. Ikhsan Purnama, Fatima Azzahrah, Laode Muhammad Zul Ikram, Darma Wulan, Jelsia Paga, … Lulu Rahmadhani Mangesa. (2026). PENERAPAN PERSPEKTIF GENDER DALAM TATA KELOLA DESA RAMAH PEREMPUAN DAN ANAK. Jurnal Pengabdian Indonesia (JPI), 2(1), 481–485. https://doi.org/10.62567/jpi.v2i1.1933

Similar Articles

1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 > >> 

You may also start an advanced similarity search for this article.