KEKERASAN TERHADAP ANAK DI BAWAH UMUR : URGENSI PENCEGAHAN DAN PENANGANAN

Authors

  • Monica Feronica Bormasa Universitas Lelemuku Saumlaki
  • Amtai Alaslan Universitas Lelemuku Saumlaki

DOI:

https://doi.org/10.62567/jpi.v2i2.3003

Keywords:

Pengabdian Masyarakat, Kekerasan Seksual, Perlindungan Anak, Pencegahan, SMP St. Theresia Lauran

Abstract

Kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur merupakan permasalahan serius yang memerlukan perhatian dan penanganan komprehensif dari berbagai pihak, termasuk institusi pendidikan, keluarga, masyarakat, serta pemerintah. Anak sebagai kelompok rentan sering kali menjadi korban karena keterbatasan pengetahuan, ketergantungan pada orang dewasa, serta adanya relasi kuasa yang tidak seimbang. Oleh karena itu, upaya pencegahan sejak dini melalui edukasi dan penguatan kapasitas lingkungan sekolah menjadi sangat penting. Kegiatan pengabdian kepada masyarakat ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran dan pemahaman siswa, guru, serta orang tua di SMP St. Theresia Lauran mengenai bentuk-bentuk kekerasan seksual, faktor risiko, serta strategi pencegahan yang dapat dilakukan secara bersama-sama. Metode yang digunakan dalam program ini meliputi kegiatan sosialisasi, diskusi kelompok, dan pelatihan interaktif yang disesuaikan dengan karakteristik peserta. Materi disampaikan menggunakan pendekatan partisipatif agar peserta dapat lebih mudah memahami dan menginternalisasi informasi yang diberikan. Selain itu, peserta juga diberikan simulasi sederhana mengenai cara mengenali situasi berisiko, menolak perlakuan yang tidak pantas, serta langkah-langkah yang harus dilakukan apabila mengalami atau mengetahui adanya kasus kekerasan seksual. Hasil kegiatan menunjukkan adanya peningkatan pemahaman peserta mengenai tanda-tanda kekerasan seksual, langkah-langkah pencegahan, serta mekanisme pelaporan yang aman dan ramah anak. Guru dan orang tua juga menunjukkan sikap yang lebih responsif terhadap isu perlindungan anak. Sebagai tindak lanjut, pihak sekolah berkomitmen untuk memperkuat kebijakan perlindungan anak dengan membentuk tim respons kekerasan seksual dan menyusun prosedur penanganan kasus. Program ini diharapkan dapat menjadi model bagi institusi pendidikan lain dalam upaya pencegahan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur secara berkelanjutan di tingkat lokal dan nasional berkelanjutan.

References

Huraerah, A. (2018). Kekerasan terhadap anak. Nuansa Cendekia. - Penelusuran Google. https://www.google.com/search?q=Huraerah%2C+A.+%282018%29.+Kekerasan+terha dap+anak.+Nuansa

Bagong Suyanto. (2021) Masalah Sosial Anak (Edisi Revisi) /https://dpk.kepriprov.go.id/opac/ebook/60e77c38-effc-4129-bf12-9b3df6cf5896.

Kurniawati, D., & Lestari, S. (2022). Implementasi kebijakan perlindungan anak di lingkungan sekolah. Jurnal Administrasi Publik, 10(1), 55–67. - Penelusuran Google.https://www.google.com/search?q=Kurniawati%2C+D.%2C+%26+Lestari%2C+S.+%282022%29.+Implementasi+kebijakan+perlindungan+anak+di+lingkungan+skolah.+Jurnal+Administrasi+Publik

Ningsih, S., & Handayani, T. (2019). Edukasi perlindungan diri sebagai upaya preventif kekerasan seksual pada remaja. Jurnal Psikologi Pendidikan, 15(2), 112–120. - Penelusuran Google.https://www.google.com/search?q=Ningsih%2C+S.%2C+%26+Handayani%2C+T.+%282019%29.+Edukasi+perlindungan+diri+sebagai+upaya+preventif+kekerasan+seks ual+pada+remaja.+Jurnal+Psikologi+Pendidikan

Sari, M., & Putra, A. (2023). Strategi pencegahan kekerasan seksual berbasis partisipasi siswa. Jurnal Pengabdian kepada Masyarakat, 8(3), 210–218. - Penelusuran Google. https://www.google.com/search?q=Sari%2C+M.%2C+%26+Putra%2C+A.+%282023%2 9.+Strategi+pencegahan+kekerasan+seksual+berbasis+partisipasi+siswa.+Jurnal+Pengab dian+kepada+Masyarakat

Rahman, F., & Prasetyo, B. (2021). Peran sekolah dalam pencegahan kekerasan seksual pada anak. Jurnal Pendidikan dan Kebudayaan, 6(1), 78–89. - Penelusuran Google. https://www.google.com/search?q=Rahman%2C+F.%2C+%26+Prasetyo%2C+B.+%2820 21%29.+Peran+sekolah+dalam+pencegahan+kekerasan+seksual+pada+anak.+Jurnal+Pe ndidikan+dan+Kebudayaan

Wibowo, A., & Gunawan, H. (2020). Pencegahan kekerasan seksual terhadap anak melalui pendidikan berbasis sekolah. Jurnal Ilmu Kesejahteraan Sosial, 21(2), 145–158. - Penelusuran Google.https://www.google.com/search?q=Wibowo%2C+A.%2C+%26+Gunawan%2C+H.+%2820 20%29.+Pencegahan+kekerasan+seksual+terhadap+anak+melalui+pendidikan+berbasis+sekolah.+Jurnal+Ilmu+Kesejahteraan+Sosial

Republik Indonesia. (2014). Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. - Penelusuran Google. https://www.google.com/search?q

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia. (2021). Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 82 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Satuan Pendidikan. - Penelusuran Google. https://www.google.com/search?q

Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia. (2022). Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (SIMFONI PPA). KemenPPPA RI. - Penelusuran Google. https://www.google.com/search?q

Published

2026-07-30

How to Cite

Bormasa, M. F., & Alaslan, A. (2026). KEKERASAN TERHADAP ANAK DI BAWAH UMUR : URGENSI PENCEGAHAN DAN PENANGANAN. Jurnal Pengabdian Indonesia (JPI), 2(2), 1161–1166. https://doi.org/10.62567/jpi.v2i2.3003

Similar Articles

<< < 9 10 11 12 13 14 15 > >> 

You may also start an advanced similarity search for this article.