PENYULUHAN HUKUM PIDANA DI ERA DIGITAL SEBAGAI UPAYA MENINGKATKAN LITERASI HUKUM MASYARAKAT

Authors

  • Prasetyo Budi Wicaksana Universitas Muhammadiyah Purwokerto
  • Irawan Randikaparsa Universitas Muhammadiyah Purwokerto
  • Alfato Yusnar Kharismansyah Universitas Muhammadiyah Purwokerto
  • Ali Akbar Anggara Universitas Muhammadiyah Purwokerto

DOI:

https://doi.org/10.62567/jpi.v2i1.1825

Keywords:

penyuluhan hukum, hukum pidana, literasi hukum, mahasiswa, media digital

Abstract

Perkembangan teknologi digital telah meningkatkan intensitas interaksi masyarakat, khususnya mahasiswa, dalam ruang digital. Namun, rendahnya literasi hukum pidana menyebabkan banyak aktivitas sehari-hari berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum tanpa disadari. Kegiatan pengabdian kepada masyarakat ini bertujuan untuk meningkatkan literasi dan kesadaran hukum pidana mahasiswa melalui penyuluhan yang dilaksanakan secara daring dan/atau hybrid. Metode pelaksanaan kegiatan menggunakan pendekatan edukatif dan partisipatif melalui ceramah interaktif, diskusi, dan tanya jawab dengan mengangkat contoh-contoh kasus sederhana yang relevan dengan kehidupan mahasiswa. Hasil kegiatan menunjukkan bahwa penyuluhan hukum pidana mampu meningkatkan pemahaman mahasiswa mengenai perilaku yang berpotensi melanggar hukum pidana serta mendorong kesadaran akan pentingnya etika dan tanggung jawab dalam aktivitas digital. Kegiatan ini diharapkan dapat menjadi upaya preventif dalam meminimalkan pelanggaran hukum pidana di lingkungan akademik

References

Adnan, I. (2021). PENINGKATAN KESADARAN HUKUM DAN LITERASI PENDIDIKAN UNTUK GENERASI MUDA DI DUSUN KEREAK DESA PANDAN INDAH. JURDAR: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat, 1(2), 1–10.

Bisma, G., & Bagaskara, A. (2025). Tindak Pidana Pengancaman Melalui Media Sosial: Tinjauan Hukum Pidana Terhadap Penanganan Oleh Penyidik Polres Tomohon. Jurnal Penelitian Nusantara, 1, 297–308. https://doi.org/10.59435/menulis.v1i10.691

Hernida, A. (2025). EDUKASI HUKUM DIGITAL UNTUK PENCEGAHAN HOAKS DAN PENIPUAN ONLINE DI KALANGAN REMAJA SMK N 8 TEBO. In Pengabdian Kepada Masyarakat (Vol. 1, Issue 3).

Rochman, S., Studi, P., Mazhab, P., & Andriansyah, Y. J. (2021). PENCEMARAN NAMA BAIK MELALUI MEDIA SOSIAL: PERBANDINGAN HUKUM PIDANA POSITIF DAN ISLAM Haerul Akmal.

Santoso, I., Syahrin, A., Mulyadi, M., & Agusmidah, A. (2024). Kebijakan Hukum Pidana Terhadap Perbuatan Melawan Hukum Dalam UU ITE Pasca Berlakunya Pedoman Implementasi Pasal - Pasal Tertentu UU ITE. Locus Journal of Academic Literature Review, 3(4), 329–335. https://doi.org/10.56128/ljoalr.v3i4.312

Suri, M., Hafiz, M., & Penulis, K. (2025). TINGKAT PEMAHAMAN MAHASISWA HUKUM TERHADAP SUMBER-SUMBER HUKUM ACARA PIDANA DI INDONESIA Level Of Law Students’ Understanding Of The Sources Of Criminal Procedure Law In Indonesia. Journal of Law and Government Science, 11(1).

Virly Filia, & Alya Haris. (2025). URGENSI PENDIDIKAN POLITIK DAN HUKUM DALAM MEMBANGUN MASYARAKAT DEMOKRATIS. Educatus, 3(1), 37–43. https://doi.org/10.69914/educatus.v3i1.33

Zikrillah, M. R., Rofif Aqilla, M., Tabion, E. C., Juan, D., & Girsang, P. (2024). KETAATAN PADA HUKUM SEBAGAI LANDASAN DALAM MENJALIN KEHARMONISAN DALAM BERMASYARAKAT. Legal System Journal, 1, 13–20. https://doi.org/10.70656/lsj.v1i2.144

Published

2026-01-04

How to Cite

Prasetyo Budi Wicaksana, Irawan Randikaparsa, Alfato Yusnar Kharismansyah, & Ali Akbar Anggara. (2026). PENYULUHAN HUKUM PIDANA DI ERA DIGITAL SEBAGAI UPAYA MENINGKATKAN LITERASI HUKUM MASYARAKAT. Jurnal Pengabdian Indonesia (JPI), 2(1), 318–323. https://doi.org/10.62567/jpi.v2i1.1825

Similar Articles

<< < 3 4 5 6 7 8 9 > >> 

You may also start an advanced similarity search for this article.